Sinjai.Info, Sinjai Utara, — Ketua DPRD Sinjai, Lukman H. Arsal menghadiri penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pengadilan Agama Sinjai dengan Kementerian Agama Sinjai, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sinjai, Badan Pertahanan Nasional serta Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian Kabupaten Sinjai.
Ketua DPRD mengapresiasi perjanjian kerjasama tersebut karena dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Sinjai.
Kegiatan tersebut juga dirangkaikan launching Elektronik Pengambilan Sisa Panjar Perkara atau E-PSPP yang berlangsung di ruang sidang Pengadilan Agama Sinjai, Kamis (06/8/2020).
Dalam sambutannya ketua Pengadilan Agama Sinjai, Hadrawati menyampaikan bahwa pengadilan agama akan terus berupaya menegakkan integritas, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Sinjai.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa salah satu bentuk dari peningkatan tersebut dengan menciptakan inovasi-inovasi yang memberikan kemudahan dan manfaat kepada masyarakat, seperti inovasi E-PSPP.
“Sisa panjar tersebut adalah milik masyarakat yang wajib dikembalikan. Maka pengadilan agama melakukan inovasi untuk mengembalikan sisa panjar tersebut secara elektronik dengan memakai manajemen sistem yang bekerja sama dengan Bank mitra Pengadilan Agama Sinjai” terangnya.
(Resky Amalia)