Kades di Bulupoddo Dituntut 4 Tahun Penjara

Beginilah proses pembacaan tuntutan oleh JPU Kejari Sinjai, terhadap salah seorang Kades yang diduga melakukan tindak pidana korupsi. Pembacaan tuntutan dilakukan secara daring. (foto: kari/sinjaiinfo)
Beginilah proses pembacaan tuntutan oleh JPU Kejari Sinjai, terhadap salah seorang Kades yang diduga melakukan tindak pidana korupsi. Pembacaan tuntutan dilakukan secara daring. (foto: kari/sinjaiinfo)

Sinjai.Info, Sinjai Utara, — Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sinjai, telah membacakan tuntutan kepada terdakwa Muhammad Arfah alias Arfah bin Syarifuddin, yang juga Kepala Desa Lamatti Riawang, Kecamatan Bulupoddo.

Pembacaan tuntutan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Makassar, sedangkan terdakwa hadir melalui daring di Rutan Sinjai, Rabu (26/08/2020).

Dalam tuntutan JPU, Muhammad Arfah diduga melakukan tindak pidana korupsi Anggaran Dana Desa dan Dana Desa, dengan indikasi kerugian negara sebesar Rp438.715.342.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sinjai, Hari Surahman mengatakan JPU menuntut terdakwa karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, melanggar pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang undang RI Nomor 20 tahun 2001.

“Kami menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana penjara selama empat tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan. Menetapkan agar terdakwa membayar denda sebesar 200 juta rupiah subsider empat bulan kurungan”, ucap Hari Surahman.

Pembacaan tuntutan JPU dilakukan secara online atau daring, karena masih dalam penerapan protokol kesehatan penanganan covid-19.

(Kari)