Disperindag ESDM Sosialisasi Perubahan Retribusi Pasar

Kadis Perindag ESDM, Ramlan Hamid menyampaikan kepada peserta sosialisasi tentang rencana perubahan retribusi pasar. Kegiatan ini bertempat di kantor Disperindag ESDM, Kamis (03/09) pagi. (foto: sinjaikab)
Kadis Perindag ESDM, Ramlan Hamid menyampaikan kepada peserta sosialisasi tentang rencana perubahan retribusi pasar. Kegiatan ini bertempat di kantor Disperindag ESDM, Kamis (03/09) pagi. (foto: sinjaikab)

Sinjai.Info, Sinjai Utara,–Pemerintah Kabupaten Sinjai melalui Dinas Perdagangan Perindustrian dan ESDM mensosialisasikan Perubahan Retribusi Pasar yang rencananya akan diberlakukan pada Tahun 2021 mendatang.

Sosialisasi yang dipimpin langsung Kepala Dinas Perindag ESDM, Ramlan Hamid, menghadirkan sejumlah perwakilan pedagang termasuk pengurus Himpunan Pedagang Sentral Sinjai (HPS2).

Ramlan mengatakan, sosialisasi terkait Rancangan Peraturan Daerah Perubahan Tahun 2012, tentang Pelayanan Pasar ini mengikuti Keputusan Menteri Perdagangan yang di dalamnya terdapat retribusi pasar.

“Jadi kita merevisi Perda yang sudah ada sesuai keputusan dari Kementerian, salah satunya di perubahan tarif. Kalau sebelumnya tarifnya hanya dua ribu kini menjadi tiga ribu rupiah,” kata Ramlan, Kamis, (3/9/2020).

Sosialisasi bersama pedagang, jelasnya sebagai wujud transparansi publik agar aturan yang telah dibuat tidak mendapatkan komplain atau protes.

“Karenanya mereka sudah tahu makanya kita bersama-sama menyusun bagaimana menurut mereka yang terbaik, dan menurut pemerintah sesuai dasar dari Kementerian kita ikuti semua,” tambah Ramlan.

Dia menambahkan, pada sosialisasi ini mereka pada dasarnya telah menyampaikan pendapat dan semua menerima serta siap melaksanakan.

“Mudah-mudahan sinergitas kedepannya jauh lebih bagus dan mereka siap bekerja sama untuk menjaga kenyamanan dan keteraturan di pasar,” tandas Ramlan.

Sementara itu, Ketua Umum HPS2, H. Agus Mudjarab, mengaku menyetujui rencana pemerintah tersebut. Tetapi kalau diterapkan saat ini dalam situasi pandemi, kata dia, mungkin agak berat.

“Kalau masalah retribusi pasar yang akan diterapkan pada Tahun 2021 yang hanya kenaikannya seribu rupiah saja, kami dari HPS2 setuju. Mudah-mudahan Covid-19 ini berangsur pulih demikian juga perekonomian kita, sehingga saya pikir kalau di Tahun 2021 itu sudah tidak ada masalah kalau cuman tiga ribu,” ungkapnya.

(adv)