Mantan Kades Lamatti Riawang Divonis 3 Tahun Penjara

Kajari Sinjai, Ajie Prasetya (tengah) saat jumpa pers terkait penanganan kasus tipikor di Sinjai, beberapa waktu lalu. (foto: doc sinjaiinfo)
Kajari Sinjai, Ajie Prasetya (tengah) saat jumpa pers terkait penanganan kasus tipikor di Sinjai, beberapa waktu lalu. (foto: doc sinjaiinfo)

Sinjai.Info, Sinjai Utara, — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor), Daniel Pratu,SH.,MH, didampingi anggota Majelis Faried Sopamena, SH.,MH dan Rustansar, SH MH membacakan putusan pada sidang kasus korupsi, dengan terdakwa Kepala Desa Lamatti Riawang, Kecamatan Bulupoddo.

Menurut Kasi Pidsus Kajari Sinjai, Hary Surachman, sidang putusan berlangsung pada Kamis, pekan lalu. Terdakwa divonis penjara selama 3 tahun.

“Putusan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada anggaran dana desa dan dana desa TA 2017/2018 di Desa Lamatti Riawang, telah memasuki vonis pada pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri Makassar, Kamis tanggal 17 September lalu,” tulis Hary via WA kepada wartawan, Senin (21/09/2020).

Lanjut ungkap Hary, terdakwa Muhammad Arfah yang juga mantan Kades Lamattiriawang, dalam putusan hakim, terbukti melanggar pasal 3 jo. Pasal 18 undang undang Tindak pidana korupsi, poin kedua, dan dijatuhkan pidana selama 3 tahun penjara.

“Atas pembacaan putusan tersebut, terdakwa menyatakan pikir-pikir dan diberi waktu tujuh hari. Demikian juga jaksa penuntut umum juga menyatakan pikir pikir selama tujuh hari,” tambahnya. Pada sidang tuntutan, JPU Kejari Sinjai menuntut terdakwa dengan 4 tahun penjara. (ZAR)