Sinjai.Info, Sinjai Utara, — Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak dijadwalkan berlangsung pada 2021 mendatang. Untuk pelaksanaannya, Pemkab Sinjai akan melakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pilkades.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sinjai, Yuhadi Samad.
Menurutnya, peraturan daerah yang akan direvisi adalah Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa sebagai dasar untuk melakukan tahapan pelaksanaan pilkades.
“Jadi persiapan awal kita pada tahun ini dengan melakukan revisi perda maupun perbup. Insya Allah dalam waktu yang tidak terlalu lama setelah penetapan APBD Perubahan, kita akan membahas hal itu bersama Bapemperda, terkait revisi perda,” ungkap Yuhadi Samad, baru-baru ini.
Lebih lanjut dikatakan, rencana pelaksanaan pilkades tahun mendatang, akan diikuti 54 desa dari total 67 desa yang ada di Kabupaten Sinjai.
“Ada 54 desa yang bergabung, sementara sisanya yang 13 desa Insya Allah kalau tidak ada halangan dilaksanakan pada tahun 2022. Jadi hanya dua kali pelaksanaan pilkades serentak itu sudah mengakomodir 67 desa yang ada di Kabupaten Sinjai,” jelasnya.
Sebenarnya pada tahun ini, tambah mantan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Sinjai ini, beberapa desa yang masa jabatannya telah berakhir, tetapi karena adanya surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang meminta kepada seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten/Kota untuk menunda pelaksanaan Pilkades sampai dengan selesainya pelaksanaan Pilkada serentak.
“Saat ini kita fokus pada revisi Perda dan Perbup, sehingga dua payung hukum inilah yang akan dijadikan dasar untuk pelaksanaan Pilkades di Tahun 2021 mendatang,” tandasnya.
(adv)