Sinjai.Info, Sinjai Utara, — Peraturan Daerah (Perda) Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) yang pertama tahun 2014 akan mengalami perubahan. Sudah ada beberapa hal mendasar yang perlu diperbaiki dan harus mengacu pada aturan yang baru.
Atas dasar ini, Pemkab Sinjai mengajukan Ranperda tentang Badan Usaha Milik Desa kepada DPRD Sinjai. Dasar pengajuan tersebut, kata Kadis PMD Kabupaten Sinjai, Yuhadi Samad, adalah UU Nomor 6 tentang Desa dan Permendesa No. 4 tahun 2015.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Yuhadi Samad saat ditemui Sinjai Info, Rabu (21/10/2020) siang di Kantor PMD Sinjai.
“Setelah dilakukan pembahasan beberapa kali, maka tahun ini kita akan mengajukan Ranperda yang baru untuk BUMDes jadi bukan lagi revisi,” katanya.
Adapun beberapa muatan dalam Perda tersebut, yaitu terkait masa kerja pengurus BUMDes, terkait hak dan kewajiban pemerintah desa maupun Pengurus BUMDes, dan terkait bagi hasil usaha BUMDes.
“Terkait bagi hasil usaha BUMDes akan dijabarkan lebih lanjut melalui Peraturan Bupati” tambahnya.
Selain itu, Yuhadi Samad mengatakan dengan adanya Perda BUMDes ini, diharapkan menjadi salah satu pioner yang mampu meningkatkan atau menggerakkan perekonomian yang ada di desa.
(resky amalia)