Tujuh Desa Penuhi Target PBB-P2

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sinjai, Asdar Amal Dharmawan. (foto: doc sinjaiinfo)
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sinjai, Asdar Amal Dharmawan. (foto: doc sinjaiinfo)

Sinjai.Info, Sinjai Utara, — Jatuh tempo pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2020 adalah 30 November 2020. Sanksi keterlambatan menanti, jika masih ada desa atau kelurahan belum merealisasikan targetnya. Sanksinya, dikenakan denda 2 persen setiap bulan keterlambatan.

Di Kabupaten Sinjai, realisasi PBB per 27 Oktober 2020 baru mencapai 83,26 persen atau Rp3.871.364.686 dari target PBB sebesar Rp4.650.000.000.

Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sinjai, Asdar Amal Dharmawan, sudah ada 7 Desa yang telah memenuhi target pelunasan PBB P2-nya.

“Sisa 20 Desa dari 80 Desa-Kelurahan yang masih di bawah 70 persen realisasinya. Tapi rata-rata sudah dalam progres yang baik,” ungkapnya, Jumat (30/10/2020) siang.

Berikut nama-nama Desa yang sudah melunasi PBB P2, diurut berdasarkan waktu pelunasan:

1. Desa Pulau Persatuan
2. Desa Saohiring
3. Desa Pasimarannu
4. Desa Lappacinrana
5. Desa Duampanuae
6. Desa Pattongko, Sinjai Tengah
7. Desa Tompobulu

(ZAR)