Begini Cara Pemkab Sinjai Cegah Perkawinan Anak

Perwakilan dari Bappeda dan DP3AP2KB Sinjai saat mengikuti lokakarya penyusunan strada pencegahan perkawinan anak, 4-8 November 2020. (foto: doc bappeda)
Perwakilan dari Bappeda dan DP3AP2KB Sinjai saat mengikuti lokakarya penyusunan strada pencegahan perkawinan anak, 4-8 November 2020. (foto: doc bappeda)

Sinjai.Info, Sinjai Utara, — Pemerintah Kabupaten Sinjai segera menyusun Rencana Tindak Lanjut (RTL) tentang strategi Pencegahan Perkawinan Anak atau PPA. Langkah awal adalah membentuk tim penyusun Strategi Daerah (strada) PPA. Setelah itu menyusun draft Strada PPA.

Kegiatan tersebut akan didampingi Institute of Community Justice (ICJ), bekerjasama Dinas P3AP2KB Provinsi Sulawesi Selatan. Pendampingan dilakukan bagi daerah yg ingin atau memiliki ketersediaan untuk dilakukan pendampingan.

Beberapa poin inilah yang dibahas saat lokakarya Penyusunan Strategi Daerah Pencegahan Perkawinan Anak, yang diadakan oleh ICJ atas dukungan dari Australia-Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2) bekerja sama DP3AP2KB Sulsel.

Lokakarya dilakukan secara virtual pada akhir pekan kemarin, dan berlangsung selama empat hari. Pemerintah Kabupaten Sinjai diwakili Bidang Sosial Pemerintahan Bappeda dan Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinas P3AP2KB Kabupaten Sinjai.

“Kegiatan ini merupakan lanjutan dari kegiatan Sosialisasi Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak yang dilaksanakan pada Selasa 3 November 2020 lalu, dan diikuti 24 Kabupaten/Kota di Sulawesi Selatan untuk memaparkan rencana Strategi Daerah Pencegahan Perkawinan Anak,” terang Kabid Sosial Bappeda Sinjai, Dian Purnamasari.

Kasubid Hukum, Organisasi dan SDM Bappeda Sinjai, A.Nuria Zulfawati, pada lokakarya tersebut mewakili Kabupaten Sinjai memaparkan salah satu strategi Kabupaten Sinjai dalam Pencegahan Perkawinan Anak.

Diantaranya Pemerintah Kabupaten Sinjai melakukan MoU atau kerjasama dengan Kementerian Agama dalam melakukan Sosialisasi dan Penyuluhan tentang pentingnya pencegahan perkawinan anak.

Serta bekerja sama dengan Pengadilan Agama Sinjai untuk memberikan kompensasi perkawinan di bawah umur apabila ada rekomendasi dari unsur terkait. Selain itu, Forum Anak Kabupaten Sinjai turut aktif melakukan penyuluhan kepada teman sebaya melalui Forum Anak Desa/Kelurahan dan Kecamatan tentang pentingnya mencegah perkawinan usia dini.

(adv)