Biro Pemdes Pemprov: Kades Era Baru Dapat Dilantik

Sinjai Utara, sinjai.info,- Kepala Biro Pemerintahan Desa Pemprov Sulawesi Selatan, Hj. A. Besse Wawa, menegaskan bahwa gugatan hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Era Baru, Kec. Tellulimpoe, yang saat ini berproses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tidak bisa dijadikan alasan untuk menunda pelantikan Kepala Desa terpilih.

Penegasan ini disampaikan Ka. Biro Pemdes Pemprov Sulsel, yang dikutip perwakilan Forum Peduli Masyarakat Sipil (FPMS), Abd. Rahman, yang turut hadir pada pertemuan di ruangan Asisten Tata Praja Setdakab Sinjai, Kamis (6/8/2015). “kebetulan saya juga hadir pada pertemuan tersebut, dan ibu Hj. Besse sudah menegaskan bahwa pelantikan dapat dilakukan meski ada proses gugatan di PTUN, terlebih sudah ada persetujuan dari Badan Perwakilan Desa” ungkap, Rahman, kepada sinjai info. Rapat evaluasi Pilkades ini turut dihadiri pula Kabag Pemdes Setdakab Sinjai, A. Yusran. (ZAR)