BKPSDMA Selidiki Oknum Guru Pelaku Judi Sabung Ayam

Kapolres Sinjai, AKBP Iwan Irmawan menjelaskan kronologi penggerebekan judi sabung ayam di Palangka, Kecamatan Sinjai Selatan, Senin (23/11) pagi di Mapolres Sinjai. Dua pelaku adalah PNS. (foto: doc sinjaiinfo)
Kapolres Sinjai, AKBP Iwan Irmawan menjelaskan kronologi penggerebekan judi sabung ayam di Palangka, Kecamatan Sinjai Selatan, Senin (23/11) pagi di Mapolres Sinjai. Dua pelaku adalah PNS. (foto: kari/sinjaiinfo)

Sinjai.Info, Sinjai Utara, — Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial SP (43) yang
diciduk polisi saat sedang bermain judi sabung ayam, menanti sanksi dari Pemerintah Kabupaten Sinjai, jika oknum PNS tersebut benar-benar terbukti bersalah.

Warga dari Lappacilama, Desa Alenangka itu diringkus bersama delapan warga lainnya lantaran terlibat perjudian sabung ayam. Mereka diamankan pada Sabtu, (21/11/2020) lalu di Dusun Pao-Pao, Desa Palangka, Kecamatan Sinjai Selatan.

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan sumber daya Manusia Aparatur (BKPSDMA) Sinjai, Lukman Mannan saat dikonfirmasi mengaku bahwa saat ini pihakya tengah mencari tahu dan melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan (Disdik).

“Sementara Kasubid Disiplin di kantor mencari tahu dan mengkoordinasikan dengan diknas.
Karena info sementara, PNS tersebut adalah guru,” kata Lukman, Selasa (24/11/2020).

Bila terbukti maka pihaknya lanjut Mantan Sekwan DPRD Sinjai ini, tak segan-segan memberi sanksi kepada oknum tersebut. Kendati, sanksi itu akan ditentukan dalam rapat tim nantinya.

“Kalau terbukti, ya akan ada sanksi. Nanti di rapat tim yang menentukan apakah masuk sanksi sedang atau berat. Sanksi sedang itu terurai lagi sesuai dengan PP 53 tentang disiplin pegawai,” tegasnya.

Sementara itu Bupati Sinjai, Andi Seto Asapa (ASA) diberbagai kesempatan selalu mengingatkan para ASN Lingkup Pemkab Sinjai untuk tidak melakukan hal-hal yang dapat melanggar hukum seperti halnya penyalagunaan narkoba maupun tindakan lainnya.

Karena menurutnya selain dapat merugikan diri sendiri, juga dapat menciderai institusi pemerintahan.

“Jadi kalaupun ada yang melakukan tindakan seperti itu dan tetbukti tetap akan kita proses dan akan diberikan saksi sesuai aturan yang berlaku,” tegas ASA.

Terpisah, Kasubag Humas Polres Sinjai, AKP Fatahuddin membenarkan adanya oknum PNS yang diringkus. Ada dua oknum PNS yang diamankan pada saat itu, satunya berasal dari Bulukumba. (adv)