Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau SAMSAT Kabupaten Sinjai di Jalan Jend, Sudirman, Kecamatan Sinjai Utara tidak melayani pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan administrasi kendaraan bermotor lainnya pada Rabu (16/12/2020) pagi.
Pagar kantor ini tertutup sejak pagi hari. Begitupula pintu utamanya. Beberapa warga yang akan mengurus Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hanya berdiri di pagar dan membaca kertas pengumuman yang terpampang.
Pada kertas yang dilaminating tersebut tertulis ‘Pengumuman. Pelayanan SAMSAT tutup sementara mulai Rabu tanggal 16-18 Desember 2020. Pelayanan Pengesahan PKB akan dibuka kembali pada hari Sabtu tanggal 19 Desember 2020’.
Alasan penutupan Kantor SAMSAT Sinjai terkait antisipasi penyebaran Covid-19. Redaksi Sinjai Info juga menerima pesan berantai berupa surat dari Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan yang ditandatangani Sekprov Sulsel, Dr. Abdul Hayat.
Isi surat tersebut ditujukan kepada Kepala Bapenda Provinsi Sulawesi Selatan. Perihalnya adalah pemutusan mata rantai covid-19. Dalam suratnya Sekprov memerintahkan seluruh pegawai pada instansi Bapenda untuk melakukan ‘Work From Home‘ atau WFH selama tiga hari terhitung mulai tanggal 16-18 Desember 2020.
Sekprov juga mewajibkan seluruh pegawai dalam lingkup instansi Bapenda untuk melakukan tes SWAB berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan. Terakhir, Sekprov meminta agar ada sterilisasi kantor berkoordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Sulawesi Selatan. Kantor SAMSAT yang ada di Kabupaten Sinjai adalah Unit Pelaksana Teknis dari Bapenda Provinsi Sulawesi Selatan.
(agusman)