Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai memusnahkan barang bukti (BB) hasil kejahatan pada Kamis (17/12/2020) pagi di halaman Kantor Kejari Sinjai. BB yang dimusnahkan antara lain senjata tajam, perlengkapan kejahatan penistaan, handphone, obat-obatan terlarang, dan narkoba jenis Sabu seberat 27,56 gram.
Kajari Sinjai, Ajie Prasetya mengatakan pemusnahan barang bukti berasal dari kasus narkoba, perlengkapan kejahatan penistaan, handphone dan obat-obatan terlarang yang sudah mendapat putusan hukum tetap (incracht) dari hakim. Pemusnahan barang bukti kejahatan tindak pidana umum yang dimusnahkan sebanyak 26 perkara.
“Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil putusan hakim selama kurun waktu Agustus sampai Desember 2020 atas putusan dari 26 perkara,” terangnya.
Lebih lanjut dikatakan Ajie, Kejaksaan selalu mendukung pemberantasan kejahatan termasuk narkoba, apalagi barang-barang tersebut sangat berbahaya bagi masyarakat sehingga harus dimusnahkan.
(kari)