Sinjai.Info, Makassar, — Polemik pengurangan kuota kebutuhan petani dengan pupuk bersubsidi jenis Urea di Kabupaten Sinjai, ditindaklanjuti Komisi II DPRD Sinjai ke tingkat DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
Melalui Komisi B DPRD Sulsel, rapat dengan Dinas pertanian dan Perdagangan Sulsel digelar di Ruang Rapat Komisi B DPRD Provinsi Sulsel Tower Lantai 4, Kamis (28/1/2021), dan dipimpin Ketua Komisi B DPRD Sulsel, Drg. Andi Rachmatika Dewi Yustitia Iqbal, dan Wakil Ketua Komisi B Firmina Tallulembang, SE.
Anggota Komisi II DPRD Sinjai, Fachriandi Matoa, yang dikonfirmasi, membenarkan rapat tersebut. Politisi partai Gerindra Sinjai ini mengemukakan dalam rapat tersebut ada beberapa kesimpulan yang berhasil yang akan ditindaklanjuti baik dari pihak provinsi maupun pihak terkait lainnya.
Kesimpulan tersebut diantaranya, membahas lebih lanjut dengan seluruh pihak terkait di tingkat Provinsi sulsel, Mendorong pengadaan demplot-demplot pemupukan berimbang.
Selanjutnya, merampungkan pembahasan perda pertanian organik Sulsel, serta meminta pemerintah provinsi untuk mengkoordinasikan pengaktifan komisi pengawas pupuk dan pestisida (KP3).
“Yang paling kami apresiasi adalah bagaimana pihak DPRD Sulsel mengagendakan pertemuan dengan kementerian pertanian untuk memberi solusi atas permasalahan dan dampak sosial-ekonomi dari pelaksanaan peraturan pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian”, tandasnya.
Dalam kesempatan itu, Fachriandi yang merupakan wakil rakyat dari Dapil IV Sinjai Tengah-Sinjai Barat menyampaikan ungkapan terima kasih kepada DPRD Sulsel, terkhusus bagi Wakil Ketua Komisi B, Ibu Firmina Tallulembang, yang selalu memfasilitasi DPRD Sinjai dalam mengawal aspirasi masyarakat Sinjai.
Turut hadir, Pimpinan dan Anggota Komisi B DPRD Sul-Sel, Pimpinan dan Anggota Komisi II DPRD Sinjai, dan Ketua DPRD Sinjai. Juga Dihadiri Andi Muchtar Mappatoba Anggota Komisi D DPRD Sulsel Dapil V Sinjai – Bulukumba.
Sebelumnya, Komisi II DPRD Sinjai bersama pihak Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan Sinjai, Distributor dan pengecer melakukan Rapat dengar pendapat (RDP) beberapa waktu yang lalu.
RDP itu membahas pengurangan kebutuhan petani terhadap pemakaian pupuk Urea bersubsidi yang dikurangi sesuai Rancangan Definitif Kebutuhan Kelompoktani (RDKK) yang sebelumnya 200 Kg per hektare, menjadi 50 Kg per hektare selama setahun.
(adv)