Sinjai.info,Sinjai Selatan– Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Isnayani sosialisasikan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Selatan nomor 9 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Percepatan Pembangunan Perdesaan, di Aula Kantor Desa Alenangka Kecamatan Sinjai Selatan (30/01/2021), Sore.
Isnayani menjelaskan Perda tersebut adalah pembangunan berbasis perdesaan dengan mengedepankan kearifan lokal kawasan perdesaan yang mencakup struktur demografi masyarakat, karakteristik sosial budaya, karakteristik fisik, pola kegiatan usaha pertanian dan pola keterkaitan ekonomi desa.
Selain itu Perda juga berisi tentang upaya memajukan Desa dengan fasilitas berupa dukungan program dan pembiayaan dari pemerintah Provinsi, serta dalam bentuk bantuan keuangan desa terhadap program yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Desa di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa).
Sementara itu, Muhlis yang menjadi narasumber pada kegiatan ini menjelaskan bantuan keuangan Desa terdiri dari dua jenis. Pertama yang bersifat umum, adalah bantuan keuangan dari pemerintah provinsi yang bersumber dari APBD Provinsi yang diserahkan kepada Desa yang penggunaannya diserahkan sepenuhnya kepada penerima bantuan dalam rangka membantu pelaksaan tugas Pemerintah Daerah di Desa.
Yang kedua adalah bantuan keuangan Desa yang bersifat khusus. Bantuan keuangan ini dari pemerintah provinsi yang bersumber dari APBD provinsi yang diserahkan kepada Desa, yang peruntukan dan pengelolaannya ditetapkan oleh perintah Daerah dalam rangka percepatan pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat.
Kegiatan ini hadiri oleh Sekretaris Desa Alenangka Halima, Para kepala Dusun, Pengurus Karang Taruna dan masyarakat dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
(tamsil)