Polisi Tangkap Pelaku Narkoba di Desa Sanjai

pelaku berinisial AB, 22 tahun dari Makassar,ditangkap di Desa Sanjai atas dugaan transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. (Foto: doc.Humas Polre Sinjai)
Pelaku berinisial AB, 22 tahun dari Makassar,ditangkap di Desa Sanjai atas dugaan transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. (Foto: doc.Humas Polres Sinjai)

Sinjai.Info,Sinjai Timur– Satuan Reserse Narkoba Polres Sinjai berhasil meringkus pelaku peredaran narkoba di Dusun Dumme, Desa Sanjai, Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai. Selasa (02/2/2020) pukul 17.30 wita.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa di Dusun Dumme, Desa Sanjai, Kecamatan Sinjai Timur akan terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, sehingga anggota opsnal Satuan Narkoba Polres Sinjai yang dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Hanny Willem melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut, dan anggota SatResnarkoba melakukan Undercover buy untuk melakukan transaksi dengan pelaku.

“Saat dilakukan transaksi (Undercover buy) dengan pelaku berinisial AB, 22 tahun dari Makassar, yang beralamat di jalan Maccini Kidul, No. 29 Kelurahan Maccini Gusung, Kecamatan Makassar, Kota Makassar. Saat itu juga pelaku memperlihatkan barang bukti berupa sabu, sehingga anggota Resnarkoba langsung memegang tangan pelaku, tiba-tiba pelaku melarikan diri dan langsung membuang barang bukti sabu ke sawah, selanjutnya anggota langsung melakukan pengejaran dan disaat pelaku tertangkap kemudian anggota Sat Resarkoba membawa pelaku mendatangi tempat dimana sabu dibuang, dan saat sabu ditemukan tepatnya disawah dan pelaku mengakui kalau benar barang bukti sabu yang ditemukan adalah miliknya”, tutur Iptu Hanny Willem, seperti dalam rilis humas Polres Sinjai, Rabu (3/2/2021).

Adapun Barang bukti berupa 1 (Satu) sachet kristal bening yang diduga sabu ukuran sedang yang tersimpan dalam plastik klip / bening, seberat 4,50 gram. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku berikut barang bukti yang ditemukan langsung dibawa ke Mapolres Sinjai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu,Kapolres Sinjai AKBP Iwan Irmawan, membenarkan penangkapan penyalahguna narkotika tersebut dan berpesan kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba karena tidak ada kompromi bagi pelaku narkoba.

Dengan kejadian tersebut, orang nomor satu di jajaran Polres Sinjai ini menyampaikan imbauan publik khususnya yang berada di wilayah hukumnya, untuk bersama-sama memerangi peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing yang pengaruhnya dapat merusak generasi penerus bangsa Indonesia tercinta ini.

“Kepada warga masyarakat di wilayah hukum Polres Sinjai, diimbau untuk menghindari penyalahgunaan narkotika. Laporkan segera ke petugas terdekat, bila melihat penyalahgunaan narkotika. Kami dari Polres Sinjai akan menindak tegas tanpa tebang pilih terhadap para Pelakunya,” Ujarnya.