Sinjai.Info, Sinjai Utara, — Satuan Tugas (satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2021, tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.
Surat edaran oleh Satgas Penanganan Covid-19 ini bertujuan meningkatkan penerapan protokol kesehatan pada masa kebiasaan baru, serta mencegah penularan Covid-19.
Ruang lingkup surat edaran ini adalah protokol kesehatan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), yang menggunakan seluruh moda transportasi untuk seluruh wilayah Indonesia.
Dalam surat edaran ini dijelaskan, salah satunya tentang penggunaan hasil Rapid Tes Antigen dengan hasil tes negatif minimal 2 x 24 jam bagi pelaku perjalanan, dan kewajiban mengisi e-Hac Indonesia.
Di Kabupaten Sinjai, Klinik Adifa menjadi satu satunya klinik yang terdaftar di aplikasi e-Hac Indonesia oleh Kementrian Kesehatan, untuk memperoleh surat keterangan rapid tes antigen atau antibodi dengan dengan QR code.
“Surat keterangan dengan barcode ini penting, untuk menghindari maraknya surat keterangan palsu dan mempercepat proses validasi.” jelas pimpinan Klinik Adifa, drg. Nurfaisah, Senin (8/2/2021) pagi.
Nurfaisah menambahkan, bagi yang akan melakukan perjalanan dalam/luar negeri bisa men-download aplikasi e-Hac sebelum keberangkatan, kemudian mendaftar pada fasilitas kesehatan yg ada di menu portal paspor kesehatan.
(ZAR)