Sinjai.Info, Sinjai Utara, — Penggantian pipa peredam sepeda motor dengan jenis racing, berguna untuk meningkatkan performa mesin setelah dilakukan pengubahan spesifikasi.
Hanya saja, masih ada yang mengabaikan spesifikasi knalpot sehingga suara yang dihasilkan justru menimbulkan ketidaknyamanan bagi orang lain. Di Kabupaten Sinjai, misalnya. Penggunaan Knalpot bising ini semakin marak.
Sebagai langkah tegas, Polres Sinjai telah melakukan sosialisasi untuk menindak para pengguna knalpot bising dengan melakukan patroli
“Kami telah melaksanakan sosialisasi dan perintah terakhir dari Bapak Kapolres, agar dilakukan patroli dan bila menemukan akan disita kendaraannya untuk diganti dengan knalpot standar, serta membuat surat pernyataan” tulis Kasat Lantas Sinjai, Akp H. Abdul Rahim kepada wartawan, Sabtu, (20/2/2021).
Menurutnya, langkah awal yang dilakukan adalah teguran dan apabila ditemukan lagi menggunakan knalpot bising atau racing akan tindak dengan E-Tilang.
“Sesuai Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 Ayat 1, knalpot yang tidak memenuhi syarat akan didenda 250 ribu,” ungkapnya.
Sementara itu Kapolres Sinjai, Akbp Iwan Irmawan mengungkapkan jika pihaknya akan menindak tegas setiap sepeda motor yang menggunakan knalpot bising atau racing, sebab knalpot tersebut sangat mengganggu ketenangan masyarakat.
“Karena penggunaan knalpot racing sudah tidak sesuai dengan peruntukannya dan melanggar ketentuan yang sudah diatur dalam UU Lalulintas dan angkutan jalan,” kuncinya.
Selain UU LLAJ, aturan kebisingan knalpot juga diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 7 tahun 2009.
Dalam aturan tersebut dijelaskan, bahwa tingkatan kebisingan untuk motor kapasitas 80cc hingga 175cc adalah maksimal 83 dB dan di atas 175cc maksimal 80 dB. Db adalah Decibel atau satuan keras suara.
(ZAR)