Sinjai.Info, Sinjai Utara, — Kantor Pos Cabang Sinjai mulai menjual Materai 10 ribu, Kamis (25/2/2021). Karena dijual perdana, masyarakat antuasias berdatangan di Kantor Pos Sinjai, Jalan Persatuan Raya, sejak jam delapan, pagi.
Karyawan Kantor Pos terlihat kewalahan melayani pelanggan yang datang membeli Materai, pengganti materai sebelumnya: materai 3000 dan 6000.
Kepala Kantor Pos Sinjai, Syukur Surung membenarkan tingginya permintaan Materai 10 ribu. Syukur mengaku terus menambah stok persediaan di Kantor Pos agar kebutuhan masyarakat Sinjai tercukupi.
“Kantor Pos Sinjai sudah menerima Materai sepuluh ribu sejak Rabu, sore kemarin. Mulai hari ini dijual di kantor pos sebanyak seribu keping, senilai sepuluh juta. Karena banyak warga membeli, hari ini kami pesan lagi,” ungkapnya, Kamis, pagi.
Syukur Surung mengimbau, masyarakat tetap berhati-hati dalam membeli materai karena banyaknya ditemukan materai palsu di daerah. “Materai asli hanya ada di kantor pos,” katanya singkat.
Penggunaan Materai 10 ribu sejalan dengan ketentuan di dalam UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Dalam regulasi ini, kedua meterai lama hanya bisa digunakan sampai 31 Desember 2021.
Kemudian merujuk pada UU Nomor 10 Tahun 2020, bea materai Rp10.000 dikenakan atas beberapa dokumen yang meliputi:
1. Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;
2. Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya;
3. Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya;
4. Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apapun;
5. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
6. Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang;
7. Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang (1) menyebutkan penerimaan uang; atau (2) berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan;
8. Dokumen lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
(kari/ZAR)