Sinjai.Info, Sinjai Utara, — Tempat Pelelangan Ikan di Pusat Pendaratan Ikan (PPI) Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara, seharusnya adalah tempat pembeli dan penjual bertransaksi ikan dan hasil laut lainnya.
Namun bagi NH alias IH (32 tahun), PPI Lappa adalah tempat yang ideal untuk bertransaksi Narkoba, selain menjual ikan. Hanya saja petualangan perempuan yang beralamat di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Lappa ini harus berakhir pada Selasa (16/3/2021) pukul 14.00 wita.
NH harus berurusan dengan Polisi dari Satresnarkoba Polres Sinjai. Ia ditangkap saat bertransaksi Narkoba jenis Sabu dengan seorang pria berinisial FH alias RL (28 tahun). FH adalah warga Dusun Laggoppo, Desa Massangkae, Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone.
Kronologi penangkapan yang dipimpin Kasat Narkoba, Iptu Hanny Williem berawal saat keduanya dicurigai akan bertransaksi barang haram tersebut berdasarkan laporan warga.
Saat mendatangi tempat kejadian, petugas melihat seorang perempuan sedang duduk di depan salah satu kios di tempat pelelangan ikan Lappa. Kemudian datang seorang lelaki yang mengendarai sepeda motor honda beat warna hitam berhenti di depan salah satu kios tepat di dekat perempuan tersebut.
“Selanjutnya petugas mendekati lelaki tersebut, kemudian dilakukan penangkapan serta penggeledahan dan ditemukan dalam penguasaannya barang bukti berupa dua sachet kristal bening yang diduga shabu yang terselip di dalam silikon HP,” jelas Iptu Hanny Willem, melalui Humas Polres Sinjai, Rabu (17/3/2021) siang.
Selain mengamankan pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 2 sachet kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 0,44 gram, dan satu unit HP merek oppo warna hitam. Para pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Sinjai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Sinjai, AKBP Iwan Irmawan membenarkan pihaknya telah mengamankan 2 orang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
Dengan kejadian tersebut, Kapolres Sinjai kembali menyampaikan imbauan publik khususnya yang berada di wilayah hukumnya, untuk bersama -sama memerangi peredaran gelap narkotika di lingkungan masing- masing yang pengaruhnya dapat merusak generasi penerus bangsa.
(ZAR)