Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Beberapa usulan peserta Musyawarah Perencanaan Pembangunan (musrenbang) Anak tahun 2020 lalu, telah direalisasikan Pemerintah Kabupaten Sinjai pada 2021. Meski belum semua bisa direalisasikan, namun Pemkab Sinjai berkomitmen untuk menjadikan Musrenbang Anak sebagai wadah anak menyampaikan aspirasi.
Musrenbang Anak bagi Wakil Bupati (wabup) Sinjai, Hj. A. Kartini Ottong, selain sebagai wadah anak menyampaikan aspirasi, juga bagian dari implementasi Konvensi Hak Anak (KHA) yang wajib dipedomani pemerintah daerah.
Pernyataan ini ditegaskan Wakil Bupati Sinjai saat membuka pelaksanaan Musrenbang Anak tingkat Kabupaten Sinjai, Selasa (23/3/2021) pagi. Pembukaan berlangsung secara virtual. “Usul anak akan menjadi bahan bagi pemerintah daerah dalam menyusun program pembangunan. Inilah mengapa Musrenbang Anak menjadi wadah bagi anak menyampaikan aspirasi,” terang Wakil Bupati Sinjai.
Kartini juga menaruh harapan kepada para Pemerintah Desa dan Kelurahan agar memfasilitasi kegiatan anak. Sebelum Musrenbang dibuka Wakil Bupati, Kepala Bappeda Sinjai, Irwan Suaib membacakan laporan pelaksanaan Musrenbang Anak 2021.
Pada laporan tersebut, Irwan menjelaskan tujuan pelaksanaan Musrenbang Anak diantaranya mendorong partisipasi anak dalam pembangunan daerah, sebagai wadah penyaluran aspirasi bagi anak, serta membahas dan menyepakati Suara Hati Anak yang akan menjadi bahan dan masukan Pemerintah dalam penyusunan RKPD Tahun 2022.
Irwan Suaib yang juga membeberkan evaluasi pelaksanaan Musrenbang Anak tahun 2020, di mana beberapa usulan anak telah terlaksana di 2021, yakni kegiatan Pencegahan Pernikahan Usia Anak oleh DP3AP2KB Kabupaten Sinjai, Patroli dan Pengawasan Pencegahan Pergaulan Berisiko oleh Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Sinjai, serta Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) secara merata, tak terkecuali Anak Disabilitas.
“Untuk kegiatan Pencegahan Pernikahan Usia Anak, realisasi kegiatannya adalah advokasi kebijakan dan pendampingan pemenuhan hak anak pada lembaga pemerintah, media dan dunia usaha yang menjadi kewenangan DP3AP2KB. Kemudian pencegahan gangguan ketentraman dan ketertiban umum melalui deteksi dini dan cegah dini pembinaan dan penyuluhan pelaksanaan patroli, pengamanan dan pengawalan oleh Satpol PP dan Damkar. Terakhir, pencatatan, penatausahaan dan penerbitan dokumen atas pendaftaran penduduk oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sinjai,” terang Kepala Bappeda Sinjai.
Selain dilaksanakan virtual, Musrenbang Anak ini menghadirkan perwakilan pengurus Forum Anak Kabupaten dan Forum Anak Kecamatan di Aula Kantor Bappeda Sinjai dengan jumlah yang terbatas. Saat pembacaan Suara Hati Anak yang dirangkum dari usulan peserta Musrenbang Anak, perwakilan Forum Anak yang hadir menyatakan sikap dan keinginan mereka agar sekolah kembali dibuka dengan pemberlakukan protokol kesehatan yang ketat.
(ZAR)