Sinjai.Info, Sinjai Utara, — Kejaksaan Negeri Sinjai menjalin kerjasama dengan PT Pos Cabang Bulukumba, untuk pengantaran barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum dalam proses persidangan.
Kerjasama ini mulai terjalin usai penandatanganan naskah kerjasama di Aula Kejaksaan Negeri Sinjai, Selasa (06/04/2021). Menurut Kajari Sinjai, Ajie Prasetya, kerjasama ini untuk mempermudah masyarakat dan tidak lagi ke kejaksaan untuk mengambil barang bukti.
“Jadi barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap nantinya akan dilakukan pengembalian melalui PT Pos. Barang bukti tersebut diharapkan dapat kembali secara cepat tepat sasaran, dan terlindungi kualitasnya karena ini sudah di ambil alih ataupun sudah melalui PT pos,” jelasnya.
Lebih lanjut Ajie Prasetya mengungkapkan, nantinya kerjasama ini, masyarakat menjadi lebih mudah mengakses segala sesuatu yang berhubungan dengan perkara di persidangan.
“Pada saat dilakukan penyitaan itu masyarakat tidak perlu khawatir pada barang bukti tersebut selanjutnya, karena akan dikembalikan sesuai dengan wujudnya yang asli dan terpelihara kualitas barangnya,” tambahnya.
Sementara itu Kepala Kantor Pos Cabang Bulukumba, Matias A Sitohang menyatakan kerjasama ini tetap menjaga kerjasama untuk menjaga kualitas pelayanan publik untuk kepentingan masyarakat. Ia berharap kerjasama ini terus berlanjut di tahun mendatang.
(kari)