Sinjai.Info, Sinjai Utara, — DPRD Kabupaten Sinjai mengadakan Rapat Paripurna, Sabtu (10/4/2021) siang. Agendanya adalah pembacaan rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Sinjai tahun 2020.
Hanya saja jalannya rapat sempat terhenti. Pasalnya sejumlah anggota DPRD melakukan protes karena menganggap ada naskah rekomendasi yang tidak dibacakan oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Sinjai, Janwar.
Salah satu anggota Pansus DPRD, Muhammad Wahyu mempertanyakan hal tersebut. “Bagaimana bisa rekomendasi pansus berbeda dari yang disepakati bersama, mulai dari urusan kesehatan terkait insentif tenaga sukarela kesehatan di sembilan kecamatan, dan juga urusan Satuan Polisi Pamong Praja” protesnya.
Senada dengan Muhammad Wahyu, anggota dewan lain, Zulkifli juga ikut mempertanyakan rekomendasi yang dibacakan Sekretaris DPRD. “Kenapa bisa ada rekomendasi masuk tanpa melalui proses dari pansus,” tambahnya.
Menanggapi protes yang dilakukan anggota Pansus, Ketua Pansus DPRD untuk LKPJ Bupati, Musawwir meminta maaf jika terdapat kekeliruan pada isi rekomendasi yang dibacakan Sekretaris Dewan.
“Kami diminta menyempurnakan hasil rekomendasi dari rapat pleno tersebut. Kami mengakui ada rekomendasi yang tidak dicantumkan, selaku manusia biasa kami memohon maaf,” ungkapnya usai rapat.
Setelah rekomendasi disempurnakan, rapat paripurna kembali dilanjutkan dan diakhiri dengan penandatangan rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati tahun anggaran 2020.
(rezky amalia)