Sinjai.Info, Sinjai Utara, — Beberapa ekspresi budaya tradisional dari Kabupaten Sinjai menjadi kekayaan komunal daerah. Kekayaan ini tidak bisa diklaim daerah lain atau negara lain.
Tradisi Marimpa Salo dan Laha Bete, adalah dua kekayaan komunal yang resmi tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal milik Kabupaten Sinjai, melengkapi 10 kekayaan budaya lainnya.
Wakil Bupati Sinjai, Hj Andi Kartini Ottong menyampaikan perasaan gembira dan bersyukur atas kekayaan intelektual komunal Kabupaten Sinjai yang akhirnya menerima surat pencatatan kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Itjen Kekayaan Intelektual, Kemenkumham RI, Dr. Syarifuddin.
Wakil Bupati Sinjai hadir langsung di Makassar, Selasa (20/4/2021) untuk menerima surat pencatatan KIK yang diserahkan Dr. Syarifuddin, didampingi Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Harun Sulianto di Hotel Gammara Makassar.
“Ini merupakan bentuk perlindungan hukum sekaligus pengakuan negara terhadap Kekayaan Intelektual Komunal daerah. Dengan demikian, klaim dari negara ataupun daerah luar tidak dapat lagi dilakukan,” ucap Andi Kartini, bangga.
Dikatakannya, Surat Pencatatan KIK ini terdiri dari 10 Ekspresi Budaya Tradisional dari Sinjai, yakni Marimpa Salo, Mappogau Sihanua, Mappogau Hanua, Tari Maddongi, Madduik Aju, Perjanjian Topekkong, Pasang Paju Karampuang, Tari Burung Alo, Rumah Adat Karampuang, serta Massulo Beppa.
Kemudian ada 4 Pengetahuan Tradisional, yakni Laha Bete, Laha Racci, Minas dan Poto’-Poto’ .
“Semoga ini terus dilestarikan dan dijaga,” harapnya. (adv)