Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Pemerintah menetapkan larangan mudik Lebaran 2021 dimulai pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Aturan terkait larangan mudik tersebut tertuang dalam Adendum Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (covid-19) selama bulan suci Ramadan 1442 Hijriah.
Selama periode larangan tersebut, masyarakat dilarang melakukan mobilisasi dengan moda transportasi apapun. Larangan ini, ditetapkan untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus corona COVID-19 di Indonesia, jelang Hari Raya Idul Fitri.
Pada Adendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo pada 21 April 2021 ini, mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik yang dimaksudkan dalam Addendum Surat Edaran ini berlaku pada tanggal 22 April 2021 sampai dengan tanggal 5 Mei 2021, dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei–24 Mei 2021).
Berikut beberapa ketentuan yang dikutip dari Adendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 :
- Pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah;
- Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah;
- Pengisian e-HAC Indonesia dihimbau bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi darat umum maupun pribadi, kecuali bagi pelaku perjalanan udara dan laut wajib melakukan pengisian e-HAC Indonesia;
- Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan;
- Perjalanan orang selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah sebagaimana dimaksud pada huruf G.1 Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah, dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, antara lain: bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didamping oleh 1 (satu) orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 (dua) orang, dan kepentingan nonmudiktertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.
Bupati Sinjai Pimpin Rakor
Bupati Sinjai Andi Seto Asapa (ASA) memimpin rapat koordinasi yang berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati Sinjai, Kamis (29/4/2021). Pertemuan ini membahas surat edaran Ketua Satgas Covid-19 nomor 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri tahun 1442 Hijriah, dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama bulan suci ramadan.
Dalam arahannya, Bupati ASA menyampaikan pertemuan ini digelar untuk melaksanakan instruksi dari Pemerintah pusat terkait aturan peniadaan mudik hari raya idul fitri 1442 hijriyah sehingga dalam pelaksanaannya nanti tidak ada kendala berarti yang dihadapi.
Lebih lanjut dikatakan, bahwa hasil dari pertemuan ini Pemkab Sinjai bersama Polres dan TNI mempertegas aturan tersebut sehingga tidak ada celah bagi siapapun yang ingin masuk ke wilayah ke Kabupaten Sinjai kecuali bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak atau kepentingan nonmudik. (ZAR)