UMSi Gunakan Upaya Hukum Jika Berdiri Komisariat Tanpa Izin

Kampus Universitas Muhammadiyah Sinjai (UMSi) di Jalan Teuku Umar, Kabupaten Sinjai. Hingga 2021 memiliki 16 Organisasi Kemahasiswaan, ortom, HMJ maupun UKM. (foto: doc sinjaiinfo)
Kampus Universitas Muhammadiyah Sinjai (UMSi) di Jalan Teuku Umar, Kabupaten Sinjai. Hingga 2021 memiliki 16 Organisasi Kemahasiswaan, ortom, HMJ maupun UKM. (foto: doc sinjaiinfo)

Sinjai.Info, Sinjai Utara, — Hingga awal Mei 2021, Universitas Muhammadiyah Sinjai (UMSi) memiliki 16 organisasi yang berizin, baik itu organisasi kemahasiswaan, ortom , HMJ maupun UKM.

Di luar dari 16 organisasi tersebut, pihak UMSi menganggap ada pencatutan atau pengklaiman jika terbentuk organisasi lain dan menjadikan UMSi sebagai komisariat.

Hal tersebut dijelaskan Wakil Rektor III Universitas Muhammadiyah Sinjai, Mochamat Nurdin, S.IP.,M.A kepada Sinjai Info, Senin (3/5/2021) pagi.

“Kami akan menggunakan upaya yang dilegalkan oleh hukum jika ada yang mengklaim dan mencatut nama UMSi, apalagi mendirikan sekretariat berupa komisariat tanpa izin,” tegasnya.

Adapun organisasi kemahasiswaan yang telah mengantongi izin dari Universitas Muhammadiyah Sinjai, yaitu :

1. Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UMSi
2. Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) UMSi
3. PK.IMM Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UMSi
4. PK.IMM Fakultas Sains dan Teknologi UMSi
5. UKM Tapak Suci Putera Muhammadiyah UMSi
6. Komando Kesiapsiagaan Angkatan Muda Muhammadiyah (KOKAM)
7. Himpunan Mahasiswa Ilmu Pemerintahan (HIMILP )
8. Himpunan Mahasiswa Administrasi Publik (HUMANISTIK)
9. Himpunan Mahasiswa Agroteknologi (HIMAGROTEK)
10. Himpunan Mahasiswa Manajamen Sumberdaya Perairan (HIMASDAP)
11. Himpunan Mahasiswa Peternakan (HIMAPTEK)
12. Mahasiswa Pencinta Alam (MAPALA) UMSi
13. Kelompok Penulis Ilmiah (KPI) UMSi
14. UKM Seni Lontara UMSi
15. UKM KSR PMI Unit 102 UMSi
16. RACANA UMSi

(Fitriani)