Diskopukmnaker Sinjai Buka Posko Pengaduan THR

Kepala Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja (diskopukmnaker) Kabupaten Sinjai, La Baba Paisal menjelaskan pihaknya menyediakan Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya atau THR di kantornya. (foto: kari/sinjaiinfo)
Kepala Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja (diskopukmnaker) Kabupaten Sinjai, La Baba Paisal menjelaskan pihaknya menyediakan Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya atau THR di kantornya. (foto: kari/sinjaiinfo)

Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja (diskopukmnaker) Kabupaten Sinjai membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya atau THR bagi perusahaan. Posko ini bertempat di kantor Diskopukmnaker, Jalan Jend. Sudirman, Kabupaten Sinjai.

Kepala Diskopukmnaker Kabupaten Sinjai, La Baba Paisal, menjelaskan pihaknya menyediakan Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya atau THR berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. Posko tersebut mulai dibuka pada 29 April hingga 10 Mei 2021.

“Sampai sekarang ini, sejak posko pengaduan dibuka tanggal 29 April, belum ada karyawan yang mengadukan perusahaannya. Posko pengaduan ini dasarnya surat edaran dari Menteri Tenaga Kerja,” ucap La Baba Paisal, Selasa (04/05/2021).

Untuk Kabupaten Sinjai, tambahnya, ada sekira 1.500 pemilik usaha yang berhak memberikan THR kepada pekerjanya. “Posko pengaduan bagi karyawan dimulai jam 8 pagi sampai jam 3 sore setiap hari kerja, mulai tanggal 29 sampai tanggal 10 dan juga bisa mengadukan melalui telepon pengaduan,” tambahnya.

Lebih lanjut dikatakan, kalau ada karyawan mengadu mengenai THR akan ditindaklanjuti dengan memfasilitasi ke pihak perusahaan. Termasuk membantu mencari alternatif solusi jika perusahaan tidak mampu membayar karena kondisi covid-19.

“Saya berharap agar perusahaan bisa mengikuti aturan surat edaran tersebut, sehingga tidak ada polemik di bawah terkait dengan THR yang diberikan kepada tenaga kerja kita,” harapnya.

(kari)