Kemenag Sinjai Ingatkan Soal Kartu Nikah Digital

Narasumber dari LPMP Provinsi Sulsel saat menyajikan materi pada pendidikan dan pelatihan (diklat) calon pengawas sekolah (cawas), Jumat (21/5) pagi di Aula SMPN 7 Sinjai. (foto: dok panpel)
Sejak Januari 2021, Kementerian Agama mengenalkan Kartu Nikah Digital untuk pasangan yang sudah menikah. Kartu ini bisa didapatkan secara online setelah prosesi akad nikah. (foto: Kari/sinjaiinfo)

Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Kementerian Agama meluncurkan Kartu Nikah Digital sejak Januari 2021. Kartu nikah ini sendiri diperuntukkan untuk pasangan yang telah mengikuti prosesi akad nikah, dan bisa didapatkan langsung secara online setelah menikah.

Terkait hal tersebut, Kepala KUA Sinjai Utara, Agussariman mengatakan kartu digital ini diharap dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat yang telah menikah, karena kartu tersebut bisa langsung didapatkan secara online setelah prosesi akad nikah selesai.

“Jadi ini merupakan program kementerian agama, di satu sisi memang untuk menyukseskan administrasi pernikahan, juga ini agak enteng karena sifatnya bisa dibawa-bawa dan pakai barcode. Jadi kartu ini bisa dicek bahwa apa yang ada di barcode, itu juga yang ada di buku nikah kertas,” ucapnya. Adapun fungsi dari kartu nikah digital tersebut, tambahnya, ukurannya kecil dan bisa dibawa kemana-mana.

Di Kecamatan Sinjai Utara, peristiwa nikah yang tercatat di KUA Sinjai Utara sejak Januari hingga Mei 2021 sebanyak 70 pasangan. Artinya ada 70 kartu nikah digital yang dicetak pihak KUA Sinjai Utara.

(kari)