Sinjai.Info, Sinjai Selatan, — Jajaran Kepolisian Resor Sinjai terus mengembangkan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polres Sinjai. Hasilnya, penangkapan kembali dilakukan Tim Resmob Polres Sinjai, Senin (24/5/2021) pukul 01.00 wita.
Kali ini yang diringkus adalah pria berinisial MR (29 tahun) dan MS (14 tahun). Keduanya warga Dusun Kaherang, Desa Bulukumase, Kecamatan Sinjai Selatan. MR dan MS ditangkap setelah polisi memroses laporan dari korban pencurian bernama Ruslan, dengan Laporan Polisi Nomor LP/11/V/2021/Sulsel/Res Sinjai/Sek Sinjai Selatan, tanggal 01 Mei 2021.
Menurut Kapolres Sinjai, AKBP Iwan Irmawan, penangkapan terhadap para pelaku berawal dari tim Resmob Polres Sinjai berhasil mendapat petunjuk serta informasi bahwa terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor, MR dan MS, berada di rumahnya di Dusun Kaherang. Polisi yang dipimpin Kasat Reskrim, Iptu Abustam langsung menindaklanjuti dengan bergerak cepat untuk dilakukan penangkapan.
“Saat tiba di sana, petugas berhasil mengamankan MR dan MS, dan hasil interogasi kedua pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di jalan poros Sinjai-Bulukumba, tepatnya di Dusun Jekka, Desa Talle, Kecamatan Sinjai Selatan dengan cara mendorong motor tersebut,” ujar Kapolres Sinjai, berdasarkan siaran pers dari Humas Polres Sinjai.
Selain menangkap terduga pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam, Nomor Mesin R32E- 1343756 dan Nomor rangka MH3S8860HJ094136.
Lanjut Kapolres, pelaku berinisial MR merupakan Residivis kasus 363 yang baru bebas dari Lapas Sinjai. Kedua pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan intensif.
(ZAR)