Soal SK Direktur PDAM, Sekda dan Inspektur Beda Pendapat

Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat paripurna DPRD Sinjai, Senin (31/5) siang membahas penyampaian aspirasi masyarakat terkait dugaan gratifikasi dan SK Direktur PDAM Sinjai 2018-2023. (foto: rezky/sinjaiinfo)
Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat paripurna DPRD Sinjai, Senin (31/5) siang membahas penyampaian aspirasi masyarakat terkait dugaan gratifikasi dan SK Direktur PDAM Sinjai 2018-2023. (foto: rezky/sinjaiinfo)

Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Anggota DPRD Kabupaten Sinjai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (31/5/2021) menindaklanjuti penyampaian aspirasi masyarakat terkait beberapa tuntutan permasalahan pengelolaan PDAM, di antaranya legalitas Surat Keputusan (SK) Direktur PDAM periode 2018-2023 yang dianggap tidak sesuai dengan prosedur.

RDP dipimpin Wakil Ketua DPRD Sinjai, Sabir. Di awal RDP, Sabir menyampaikan aspirasi lainnya, yaitu terkait jasa pengabdian yang belum terbayarkan atau pesangon kepada Direktur PDAM periode 2018-2023 Suratman, kemudian hasil audit kinerja 2018-2019, serta dugaan uang gratifikasi sebanyak 20 juta.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Sinjai, Akbar mengungkapkan, terkait legalitas SK untuk Suratman telah melalui proses, dan telah ditandatangani oleh pejabat yang terkait.

“Pengangkatan kembali Suratman sebagai Direktur PDAM untuk periode ke dua tahun 2018-2023, berdasarkan dengan SK Bupati Sinjai yang telah ditandatangani oleh PLT Bupati Sinjai saat itu, dan telah sesuai dengan prosedur dan sah secara undang-undang,” terang Sekda Sinjai.

Senada dengan hal Itu, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Kabupaten Sinjai, Muhtar dan Plt. Kabag Ekonomi Setda Kabupaten Sinjai juga menyatakan legalitas SK Direktur PDAM periode 2018-2023 atas nama Suratman, dianggap sah dan sesuai prosedur.

Hanya saja penjelasan kedua pejabat ini berbeda Inspektur Inspektorat Kabupaten Sinjai, Andi Adeha Syamsuri. Adeha mengganggap SK milik Suratman tersebut tidak sah atau cacat prosedur, disebabkan salah satunya, karena Suratman tidak menandatangi kontrak kinerja sesuai yang tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 37 Tahun 2018 ayat 4, yang mengharuskan menandatangani kontrak kerja.

Pada ayat 4 Permendagri No. 37 tahun 2018, menyebutkan dalam hal mengangkat kembali anggota direksi wajib menandatangani kontrak kinerja, dan ayat 5 tentang penandatanganan kontrak kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat 4 dilakukan sebelum kembali menjadi sebagai anggota direksi,” jelasnya.

Lanjut Adeha, Direktur PDAM periode 2018-2023 sebelum diangkat menjadi direktur tidak menyampaikan dokumen kontrak kinerja, dan realisasi kinerja periode sebelumnya tahun 2014-2018 yang akan menjadi penilaian bagi pengambil kebijakan sebelum diangkat kembali menjadi jadi Direktur PDAM.

Mendengar penjelasan yang berbeda dari perwakilan Pemkab Sinjai, Wakil Ketua DPRD Sabir meminta apabila ditemukan ada unsur pelanggaran administrasi harus diproses sesuai mekanisme dan ditujukan kepada inspektorat sebagai pengawas internal. “Dan jika ditemukan unsur pidana harus bekerja sama dengan aparat terkait,” tandasnya.

Anggota DPRD Sinjai lainnya, Muhammad Wahyu, yang melihat terjadinya perbedaan pendapat di internal Pemkab Sinjai, meminta soal legal atau ilegal SK yang dipegang Suratman saat itu, mesti diuji di Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN.

(rezky amalia)