Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Kementerian Agama RI mengambil keputusan final untuk kembali menunda pemberangkatan Jemaah Haji ke Tanah Suci Mekah tahun 2021. Pembatalan ini masih terkait merebaknya Pandemi Covid-19.
Menanggapai pembatalan ini, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sinjai H. Abd. Hafid M. Talla mengatakan, keputusan pemerintah mengenai pembatalan pemberangkatan jemaah haji tahun 2021, merupakan kebijakan yang harus dipatuhi oleh semua pihak.
Keputusan ini menurutnya, telah dituangkan dalam keputusan Menteri Agama RI Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.
“Jadi ini sesuai keputusan dari pemerintah ini harus diindahkan karena pertimbangan kesehatan. Dalam ajaran Islam, menjadi wajib secara pribadi atau individu muslim untuk mejaga kesehatan dan keselamatan,” ucapnya, Jumat (4/6/2021) pagi di ruang kerjanya.
Berbagai persiapan sebenarnya telah dilaksanakan Kementerian Agama Sinjai, mulai dari bimbingan, cek kesehatan hingga kelengkapan dokumen. Hafid berharap kepada warga Sinjai yang seyogianya berangkat tahun ini agar bersabar dan ikhlas atas keputusan ini.
“Saya yakin semua yang terjadi ini ada hikmah besar di dalamnya, apalagi semua proses telah dilaksanakan sesuai tahapannya, tapi sebagai orang yang beriman tentu segala yang menimpa kita semuanya berdasar kepada ketetapan Allah SWT,” jelasnya.
Akibat pembatalan tersebut, waiting list atau daftar tunggu calon haji Sinjai, bisa terakomodir semua hingga 25 tahun mendatang, dengan asumsi rata-rata yang diberangkatkan per tahun sekitar 200-250 orang calon jemaah. Saat ini di Kemenag Sinjai, jumlah pendaftar haji sebanyak 5.879 orang.
(kari)