Kadis LHK: Izin Tambang Baccara Dikeluarkan Provinsi

Anggota DPRD Sinjai dari Komisi 3 melihat langsung lokasi tambang Baccara di Desa Tongke-tongke, Rabu (9/6) pagi. DPRD akan menggelar RDP soal keberadaan tambang. (foto: dok Andi Jusman)
Anggota DPRD Sinjai dari Komisi 3 melihat langsung lokasi tambang Baccara di Desa Tongke-tongke, Rabu (9/6) pagi. DPRD akan menggelar RDP soal keberadaan tambang. (foto: dok Andi Jusman)

Sinjai.Info, Sinjai Timur,– Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Sinjai, H. Ramlan Hamid membantah bahwa pihaknya memberikan izin tambang kepada pengelola tambang di Dusun Baccara, Desa Tongke-tongke, Kecamatan Sinjai Timur.

Menurutnya, tambang yang ada di Sinjai Timur itu kewenangan dari pihak provinsi, karena yang memberikan izin dari Pemerintah Provinsi Sulawesi-Selatan.

“Jadi kami di DLHK tidak mempunyai dokumen tentang izin tambang yang ada di Sinjai Timur, karena tambang sendiri izinnya langsung dari Pemerintah Provinsi Sulawesi-Selatan. Jika terdapat pengrusakan lingkungan, kami baru bisa menindak lanjuti nya” jelas Kepala Dinas LHK, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (9/6/2021) pagi.

Ia juga menambahkan, terkait permasalahan tambang dengan masyarakat, pihaknya meminta agar pemerintah desa saja dulu menyelesaikannya.

“Karena letaknya berada di wilayah desa, jadi saya harap pemerintah desa mampu mengatasinya. Jika nanti ada hal tidak bisa diselesaikan maka kami akan turun tangan untuk membantu” tambahnya.

Sementara itu, aksi protes terus dilakukan warga atas keberadaan tambang produksi tanah urug yang merusak areal pemakaman umum. Bahkan saat anggota DPRD Sinjai dari Komisi 3 ke lokasi, mereka kembali menyampaikan aspirasi penutupan lokasi tambang.

“Kita kunjungan lapangan hanya untuk melihat langsung kejadian yang sebenarnya dari dampak yang ditimbulkan oleh kegiatan penambangan,” kata Anggota DPRD Sinjai, Andi Jusman via pesan WA. Siang ini, tambahnya, akan ada Rapat Dengar Pendapat membahas hal tersebut.

(Awal/ZAR)