Sinjai.Info, Sinjai Utara, — Rapat tinjak lanjut pelaporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulsel tahun 2020, dan Laporan Hasil Pemeriksaan dan Sistem Pengendalian Intern, digelar tertutup di ruang kerja Wakil Bupati Sinjai, Senin (14/6/2021).
Usai rapat, Inspektur Inspektorat Sinjai, Andi Adeha Syamsuri mengatakan materi rapat terkait temuan BPK belum bisa di sampaikan, pasalnya masih akan dilakukan rapat evaluasi terkait temuan BPK tersebut.
“Pelaporan masalah materi rapat belum bisa disampaikan, karena Insya Allah Senin depan akan dilakukan rapat evaluasi terkait rekomendasi hasil rapat hari ini. Karena rapat kali ini, merupakan rapat yang pertama” tuturnya, Senin (14/6/2021) pagi.
Lebih lanjut ia mengatakan, pihak BPK memberikan waktu selama 60 hari untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Olehnya itu kata Adeha, akan ditindak lanjuti dengan melakukan rapat evaluasi, dengan beberapa OPD terkait nantinya.
“Rapat kali ini membahas terkait temuan BPK tahun 2020, sudah ada hasilnya dari BPK, hasil tersebut mesti ditindaklanjuti dalam waktu 60 hari,” jelasnya.
Hadir dalam rapat tersebut diantaranya, Kepala BKAD Sinjai, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Ketua TP-TGR, serta OPD terkait lainnya.
(rezky amalia)