Sinjai.Info, Sinjai Utara, —Pemerintah pusat akan meluncurkan aplikasi Online Single Submission (OSS ) untuk pelayanan perizinan pada Juli 2021 mendatang.
Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sinjai melalui Kepala Dinas, Lukman Dahlan menyambut baik hal tersebut. Hal ini diungkapkan saat ditemui di ruangannya, Kamis (17/06/2021).
Perizinan melalui OSS ungkapnya, bertujuan mempermudah perizinan berusaha di Kabupaten Sinjai dan seluruh Indonesia nantinya. “PTSP Sinjai juga akan melakukan pelatihan online tentang tata cara penggunaan OSS, nantinya,” kata Lukman Dahlan.
Mantan Kabag Hukum Setdakab Sinjai ini menambahkan, mulai 2 Juli 2021, pemerintah pusat bersama pemerintah daerah melakukan kebijakan baru di bidang pelayanan perizinan, yakni ada namanya perizinan berusaha berbasis risiko.
“Perizinan berbasis risiko ini adalah perizinan berusaha untuk memberikan layanan kepada masyarakat dengan lebih mudah untuk mendapatkan izin atau legalitas dalam menjalankan usahanya,” tambahnya.
Lebih lanjut dikatakan Lukman Dahlan, dalam perizinan berbasis risiko ada hal yang perlu diketahui bahwa masyarakat yang ingin menjalankan usahanya apabila usahanya tersebut berisiko rendah, hanya cukup mendaftarkan usahanya dan mendapatkan nomor induk berusaha atau NIB.
“Kalau usahanya itu berisiko sedang atau menengah selain mendapatkan NIB juga mendapatkan sertifikat standar. Jika perizinan berusaha atau jenis usahanya ini tergolong berisiko tinggi maka inilah yang akan mengurus izin usaha, kalau izin usaha ini nantinya akan tetap mengikuti komitmen lingkungan, bangunan dan kesehatan,” jelasnya.
Sebagai tambahan, tutup Lukman, OSS adalah aplikasi layanan yang disiapkan pemerintah pusat di mana kita mendaftar, sehingga masyarakat dapat mengakses melalui android atau komputer sepanjang ada jaringan internet.
(kari)