Sinjai.Info, Sinjai Utara, — Salah satu pasal dalam rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Sinjai, menjadi bahasan menarik di DPRD Sinjai saat rapat, Jumat, 25 Juni 2021.
Pasal tersebut adalah keharusan memiliki kemampuan baca Al-Quran bagi Calon Kepala Desa (cakades). Jika pasal ini ada, maka turunannya, yakni Peraturan Bupati akan membuat penjelasan dari pasal yang dimaksud.
Wakil Ketua DPRD Sinjai, Sabir, kepada Sinjai Info menjelaskan, saat melakukan rapat, mereka di DPRD juga mempertanyakan soal pasal tersebut.
Sabir mempertanyakan indikator yang digunakan tim hukum Pemkab Sinjai, yang kemungkinan menyebabkan Biro Hukum Pemprov Sulsel menganggap pasal tentang tes membaca Al-Quran dianggap diskriminatif.
“Kami di DPRD juga mempertanyakan surat dari Biro Hukum Provinsi Sulsel, karena tidak jelas dasar apa sehingga dikatakan pasal tentang adanya tes membaca Al-Quran (bagi cakades) tersebut melanggar HAM,” terangnya, Sabtu (26/6/2021) siang.
Sementara itu Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas PMD Sinjai, Abdul Halik membenarkan adanya pembahasan terkait tes membaca Al-Quran bagi cakades.
Namun ia tidak membahas lebih jauh karena anggota DPRD ungkapnya, akan ke Biro Hukum Pemprov Sulsel mempertanyakan catatan dan surat yang dikirim Biro Hukum ke Pemkab Sinjai.
“Sekarang ini kami hanya fokus pada tahapan Pilkades. Semoga regulasi tentang Pilkades bisa tuntas pembahasannya karena waktu makin mepet,” harapnya.
(tamsil/ZAR)