Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Setiap tanggal 1 Juli diperingati sebagai Hari Bhayangkara. Istilah Bhayangkara diambil dari bahasa Sansekerta yang merupakan pasukan elite pada masa Majapahit yang bertugas mengawal raja serta keluarga inti kerajaan. Gajah Mada pernah menjadi anggota pasukan Bhayangkara dan beberapa kali menyelamatkan Raja Majapahit dari ancaman.
Selain bertugas sebagai pengawal pribadi raja dan keluarga kerajaan, pasukan Bhayangkara di era Majapahit juga mengemban amanat untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat agar tidak muncul gangguan yang berpotensi mengusik stabilitas kerajaan.
Istilah Bhayangkara kemudian diadopsi oleh Polri. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mengartikan Bhayangkara dengan: “Pangkat golongan tamtama dalam kepolisian di bawah bintara yang mencakupi bhayangkara utama satu, bhayangkara utama dua, bhayangkara utama muda, bhayangkara kepala, bhayangkara satu, dan bhayangkara dua”.
Cikal-bakal terbentuknya Polri sudah bermula sejak zaman penjajahan Belanda dan era pendudukan Jepang. Dua hari setelah Indonesia merdeka, tepatnya tanggal 19 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) membentuk Badan Kepolisian Negara (BKN).
Berikutnya, pada tanggal 19 Agustus 1945 dibentuk Badan Kepolisian Negara (BKN) oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Lalu pada tanggal 21 Agustus 1945, Komandan Polisi Surabaya yakni Inspektur Kelas I (Letnan Satu) Mochammad Jassin, menyatakan bahwa Tokubetsu Keisatsutai atau Korps Polisi Khusus Angkatan Laut bentukan Dai Nippon Jepang, berganti wujud menjadi Pasukan Polisi Republik Indonesia. Dari sinilah Polri nantinya bakal terbentuk.
Selain bertujuan untuk membersihkan dan melucuti senjata serdadu Jepang yang masih tersisa, Pasukan Polisi Republik Indonesia dibentuk juga untuk membangkitkan semangat moral dan patriotik seluruh rakyat maupun satuan-satuan bersenjata republik.
Pada tanggal 29 September 1945, Presiden Soekarno melantik R.S. Soekanto Tjokrodiatmodjo menjadi Kepala Kepolisian Negara (KKN).
Institusi kepolisian semula di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri dengan nama Djawatan Kepolisian Negara. Kepada Kementerian Dalam Negeri, jawatan ini hanya bertanggung jawab masalah administrasi, sedangkan untuk masalah operasional bertanggung jawab kepada Jaksa Agung.
Akhirnya, pada 1 Juli 1946 diterbitkan Ketetapan Pemerintah Tahun 1946 No. 11/S.D. yang menyatakan bahwa Djawatan Kepolisian Negara bertanggung jawab langsung kepada Perdana Menteri. Berdasarkan inilah maka setiap 1 Juli diperingati sebagai Hari Bhayangkara.
Sumber: website resmi Polri dan tirto[dot]id