Pemkab Sinjai Segera Tindaklanjuti Temuan BPK

Wakil Bupati Sinjai, Hj. A.Kartini Ottong (jilbab coklat) dan pejabat lainnya mengikuti rapat tindak lanjut pemeriksaan BPK RI, Kamis (01/7) secara virtual di ruang pola kantor Bupati Sinjai. (foto: kominfo)
Wakil Bupati Sinjai, Hj. A.Kartini Ottong (jilbab coklat) dan pejabat lainnya mengikuti rapat tindak lanjut pemeriksaan BPK RI, Kamis (01/7) secara virtual di ruang pola kantor Bupati Sinjai. (foto: kominfo)

Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan menggelar rapat tindak lanjut pemeriksaan BPK RI. Rapat dilaksanakan secara virtual, Kamis (01/7/2021) pagi.

Rapat ini dihadiri Sekretaris Provinsi Sulsel, Abd. Hayat Gani dan seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sulsel. Pemkab Sinjai sendiri diikuti Wakil Bupati Sinjai Hj. A. Kartini Ottong, Sekda Sinjai Akbar Mukmin, para Asisten, Staf Ahli Bupati serta beberapa Kepala OPD di Ruang Pola Kantor Bupati Sinjai.

Kepala BPK RI Perwakilan Sulsel, Paula Henry Simatupang yang membuka rapat ini menyampaikan, perlu ada upaya sistematis dari Pemkab/Pemkot untuk mendorong percepatan penyelesaian rekomendasi temuan BPK.

Output dari hasil pembahasan tindak lanjut yang berlangsung selama tiga hari ini akan melahirkan 4 rekomendasi, yaitu status telah ditindaklanjuti dengan clear and clean, status telah ditindaklanjuti tapi belum sepenuhnya, rekomendasi belum sama sekali ditindaklanjuti, dan rekomendasi tidak dapat ditindak lanjuti dengan alasan yang sah.

“Semua ini dilakukan tentunya dalam rangka peningkatan tata kelola keuangan pemerintahan daerah yang baik yang juga akan berdampak pada kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Sinjai Hj. A. Kartini Ottong selaku Ketua Tim Tindak Lanjut, usai mengikuti rapat ini menyampaikan bahwa pihaknya segera akan menindaklanjuti hasil temuan dari BPK RI.

“Setelah pembukaan tadi, tim yang sudah dibentuk segera akan berkoordinasi BPK Sulsel dengan menyiapkan dokumen atau berkas yang dibutuhkan,” ucapnya.

(adv)