Polisi Tangkap Pelaku Penikaman di Mannanti

Polisi melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus penikaman di Bontoasa, Kelurahan Mannanti, Minggu (25/7) pagi. Satu korban meninggal pada peristiwa penikaman ini. (foto: humas Polres)
Polisi melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus penikaman di Bontoasa, Kelurahan Mannanti, Minggu (25/7) pagi. Satu korban meninggal pada peristiwa penikaman ini. (foto: humas Polres)

Sinjai.Info, Tellulimpoe, – Satuan Reskrim Polres Sinjai berhasil mengamankan 2 orang pria berinisial ES (17 tahun), dan AW (20 tahun), yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di lingkungan Bontoasa, Kelurahan Mannanti, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai.

Polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya berinisal KD (20 tahun). Penangkapan dilakukan polisi, usai peristiwa penikaman yang dilakukan sejumlah orang pada Sabtu (23/7/2021) pukul 19.30 wita di Kelurahan Mannanti.

Adapun korban meninggal dunia pada peristiwa ini berinisial RT (18 tahun). Selain korban meninggal, dalam insiden tersebut, terdapat pula 7 korban luka-luka, di mana 2 diantaranya dirujuk ke RSUD Sinjai akibat luka serius yang dialami.

Korban Meninggal Ditikam Badik

Peristiwa penikaman di Mannanti bermula saat sejumlah korban, duduk sambil main HP bersama teman-temannya di depan Kios Putra Tunggal, tepat di sudut selatan lapangan Mannanti.

Tiba-tiba datang 4 unit motor berhenti, lalu seorang dari mereka menarik kerah baju korban. Pelaku yang lainya ikut melakukan penganiayaan kepada korban yang lain dengan cara memukul dan diinjak. Para pelaku membawa parang.

Selanjutnya para pelaku yang diperkirakan lebih dari 10 orang, pukul 19.35 wita bergeser ke jalan poros lingkungan Bontoasa (TKP kedua), dan mendapati korban berinisial RT sedang duduk menyendiri di depan warung bakso gaul.

Salah satu pelaku langsung melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan parang dan badik, yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Kapolres Sinjai, AKBP Iwan Irmawan melalui Kasat Reskrim Iptu Abustam, menjelaskan awal mula terjadinya tindak penganiyaan yang mengakibatkan kematian ini disebabkan faktor ketersinggungan.

Saat ini 2 pelaku sudah diamankan di Mapolres Sinjai untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Sinjai juga mengimbau masyarakat yang ada di lingkungan Bontoasa, Kelurahan Mannanti, dan sekitarnya untuk menahan diri.

“Percayakan penanganan kasus ini pada Polisi. Kami berkomitmen akan memproses hukum tersangka sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkas Kapolres. (ZAR)