Kuota PBI BPJS Kesehatan Berkurang, Pemkab Sinjai Meradang

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sinjai, A. Muhammad Idnan, dan Kepala Bidang Pelayanan Dinas Kesehatan Kabupaten Sinjai, Mahyuddin, hadir pada RDP DPRD Sinjai, Selasa (7/9) dengan agenda pengurangan PBI BPJS. (foto: resky/sinjaiinfo)
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sinjai, A. Muhammad Idnan, dan Kepala Bidang Pelayanan Dinas Kesehatan Kabupaten Sinjai, Mahyuddin, hadir pada RDP DPRD Sinjai, Selasa (7/9) dengan agenda pengurangan PBI BPJS. (foto: resky/sinjaiinfo)

Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dinilai sepihak dalam memutuskan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Menurut Kepala Bidang Pelayanan Dinas Kesehatan Kabupaten Sinjai, Mahyuddin, terdapat Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Sulsel yang isinya memutuskan PBI BPJS Kesehatan yang menjadi tanggungan Pemprov.

Mahyuddin beralasan, SK gubernur tersebut dinilai sepihak karena belum pernah ada persuratan resmi dari pemerintah provinsi kepada pemerintah kabupaten, untuk membahas terkait dengan pengurangan kuota PBI BPJS kesehatan khususnya di Kabupaten Sinjai

“Informasi ini diterima sekitar tanggal 9 Agustus 2021, namun di dalam SK, itu tercantum mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2021,” jelasnya.

Hal tersebut diungkapkan Mahyuddin saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kabupaten Sinjai bersama Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial, terkait pengurangan kuota PBI BPJS kesehatan Pemprov Sulsel untuk Kabupaten Sinjai. RDP bertempat di ruang rapat DPRD, Selasa (7/9/2021) pagi.

Mahyuddin menjelaskan, pada SK yang diterima pihak Dinkes, Pemprov Sulsel telah mengurangi jatah PBI BPJS Kesehatan. Pemprov Sulsel yang tadinya menanggung 52.052 peserta, kali ini dikurangi hingga 26.547 peserta. Sehingga, terdapat 25.505 peserta yang menjadi beban Pemda.

“Yang menjadi tanggungan Pemda sekitar 70 persen dan sudah dibayarkan, sedangkan yang menjadi tanggungan Pemprov itu sekitar 30 persen. Dan Tentunya, 30 persen ini kami menunggu anggaran dana dari Pemprov, lantaran itu menjadi kewenangan Pemprov,” jelasnya.

Lanjutnya, pihaknya berharap agar Pemprov dapat berkomunikasi dengan Pemda Kabupaten Sinjai, supaya persoalan ini dapat diselesaikan. Selain itu Mahyuddin juga menjelaskan, penganggaran Dinkes Sinjai pada anggaran pokok 2021, itu mengacu pada jumlah peserta BPJS sebanyak 52.052 peserta.

“Dari jumlah peserta tersebut, untuk satu tahun Dinkes telah menganggarkan sebesar Rp53.6 miliar lebih, Meskipun pada dasarnya pagu anggaran Dinkes tidak ada persoalan tetap Rp53 miliar dengan jumlah peserta 52.052,” ungkapnya.

Sedangkan, yang menjadi persoalan keluhnya, adalah anggaran sebesar Rp3.2 miliar yang menjadi tanggungan Pemprov Sulsel, itu bergeser menjadi tanggungan Pemda, dengan jumlah peserta 25.505.

“Pada intinya, dengan kebijakan Pemprov Sulsel ini, Pemda harus menyiapkan anggaran lagi sekitar 3.2 miliar untuk meng-cover 25.505 peserta BPJS,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial, A. Muhammad Idnan mengaku pihaknya hanya bagian mengelola data penerima BPJS.

“Kalau pihak kami menyangkut masalah data ini tidak akan berpengaruh signifikan, hanya berpengaruh di anggaran, justru seharusnya pada RDP ini yang perlu dihadirkan adalah Badan Pengelola Keuangan Daerah,” terangnya.

(Resky Amalia)