Pemasok Sabu dari Bone ke Sinjai Ditangkap Polisi

AQS (25 tahun) DPO kasus Narkoba yang juga diduga pemasok Sabu ke Sinjai, berhasil ditangkap Satresnarkoba Polres Sinjai, Kamis (9/9) sore. (foto: humas polres)
AQS (25 tahun) DPO kasus Narkoba yang juga diduga pemasok Sabu ke Sinjai, berhasil ditangkap Satresnarkoba Polres Sinjai, Kamis (9/9) sore. (foto: humas polres)

Sinjai.Info, Sinjai Utara, — Setelah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi sejak 14 Juni 2021, keberadaan AQS (25 tahun) akhirnya berhasil diketahui personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sinjai.

Melalui operasi yang dipimpin Kasat Res Narkoba, Iptu Hanny Willem berhasil menangkap AQS yang selama ini menjadi DPO narkoba jenis sabu. Pelaku ditangkap di Desa Polewali, Kecamatan Libureng, Kabupaten Bone, Kamis (09/9/2021) pukul 16.56 wita.

AQS menjadi DPO Polisi berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP-A / 65 / VI / 2021 /Spk.Satresnarkoba/Polres Sinjai/Polda Sulsel, tanggal 09 Juni 2021, dan Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor : DPO / 20 / VI / 2021 / Resnarkoba, tanggal 14 Juni 2021.

Iptu Hanny Willem mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa AQS berada di salah satu rumah di Dusun Polewali, Desa Polewali, Kecamatan Libureng, Kabupaten Bone, sehingga petugas langsung bergerak menuju ke alamat yang dimaksud.

“Setelah tiba di alamat yang dituju, petugas langsung memasuki salah satu rumah dan menemukan DPO, kemudian dilakukan penggeledahan namun tidak ditemukan barang bukti narkotika. Selanjutnya dibawa ke Mapolres Sinjai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya, berdasarkan rilis yang dikirim Humas Polres Sinjai, Jumat (10/9/2021) pagi.

Terkait penangkapan ini, Kapolres Sinjai AKBP Iwan Irmawan membenarkan. Upaya penangkapan DPO Narkoba ini ungkapnya, terbilang mulus. “Petugas Resnarkoba Polres Sinjai yang terus melakukan pencarian DPO berhasil menangkap pemasok atau pengedar Narkotika jenis Sabu dari Kabupaten Bone, ke Kabupaten Sinjai,” jelasnya.

AQS juga adalah pemasok Sabu untuk MI, yang ditangkap polisi atas kepemilikan Sabu sebanyak dua saset, baru-baru ini. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

(ZAR)