Sinjai.Info, Sinjai Utara, — Penyaluran Bantuan Stimulan Rumah Swadaya atau BSRS akan mengalami perubahan sistem pada 2022 mendatang.
Sistem yang dimaksud adalah perubahan syarat atau kategori penerima bantuan bedah rumah, serta teknis pelaksanaan di lapangan. Hal ini dijelaskan Kepala Bidang Perumahan, Dinas Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Sinjai, Ansar Arsyad, Selasa (26/10/2021) pagi.
Kepada Sinjai Info, Ansar Arsyad menjelaskan, penerima program BSRS DAK 2022 merupakan masyarakat yang masuk kategori pra-sejahtera, dan tercatat di DTKS.
“Jadi sistem BSRS akan berubah tahun 2022. Penerima adalah masyarakat yang masuk kategori pra-sejahtera, dan tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS,” jelasnya.
Lanjut Ansar Arsyad, perubahan lainnya adalah teknis pelaksanaan di lapangan. “Bukan lagi peningkatan kualitas rumah swadaya, tapi pembangunan baru rumah swadaya dengan nilai Rp22,5 juta per unit,” terangnya.
Program BSRS merupakan kegiatan yang menggunakan dana sharing antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Tahun 2022 mendatang, Pemkab Sinjai mendapatkan dana DAK bidang perumahan sebesar Rp2.097.000.000.
(ZAR)