Dua Warga Sinjai Utara Ditangkap Personel Satres Narkoba

Salah seorang pelaku Narkoba yang ditangkap Satres Narkoba Polres Sinjai di Cappa-Ujung Kelurahan Lappa. Wajah pelaku disamarkan polisi guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut. (dok.humas polres)
Salah seorang pelaku Narkoba yang ditangkap Satres Narkoba Polres Sinjai di Cappa-Ujung Kelurahan Lappa. Wajah pelaku disamarkan polisi guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut. (dok.humas polres)

Sinjai.Info, Sinjai Utara, — Dua warga Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Sinjai yang dipimpin Kasat Res Narkoba, Iptu Hanny Willem, Senin 8 November 2021.

Dua warga tersebut berinisial ML (29 tahun), dan Al (47 tahun). Keduanya ditangkap karena diduga terlibat penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu.

ML warga Jalan Sungai Tangka, dan Al warga Jalan Amanagappa di tangkap saat berada di sekitar pelabuhan Cappa Ujung, Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara.

Didampingi Kaur Bin Ops Ipda Rahman, Kasat Narkoba Polres Sinjai Iptu Hanny Willem mengungkapkan, penangkapan tersebut berawal dari informasi warga bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi jual beli Narkoba jenis Sabu.

“Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan membekuk seorang pelaku, yaitu lelaki ML dengan barang bukti berupa dua sachet Sabu seberat 0,24 gram, dan satu unit handphone merk Xiaomi warna biru,” ungkap Iptu Hanny Willem melalui rilis Humas Polres Sinjai, Selasa (9/11/2021) pagi.

“Kemudian dilakukan pengembangan sehingga petugas membekuk lelaki AI, dan barang buktinya berupa satu sachet sabu dengan berat 0,14 gram, satu buah sendok takar sabu, satu buah gunting, satu lembar plastik bening, satu unit handphone, dan uang tunai 400 ribu diduga hasil penjualan sabu. Kini kedua pelaku tersebut telah diamankan di Polres Sinjai guna proses hukum lebih lanjut,” sambungnya.

Sementara itu Kapolres Sinjai, AKBP Iwan Irmawan membenarkan penangkapan kedua pelaku penyalahgunaan narkotika tersebut, dan kembali menyampaikan imbauan publik khususnya yang berada di wilayah hukumnya, untuk bersama -sama memerangi peredaran gelap narkotika di lingkungan masing- masing yang pengaruhnya dapat merusak generasi penerus bangsa.

(ZAR)