Penulis: A. Dewi Salsabilah (Mahasiswa IAIM Sinjai)
Munculnya virus corona atau Covid-19 telah mengganggu aktivitas masyarakat di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Penyebaran virus ini terus mengalami peningkatan yang signifikan sehingga dalam pencegahannya, pemerintah menerapkan program yang dibuat oleh World Health Organization (WHO), yaitu program “Social Distancing” yang kemudian diubah menjadi “Physical Distancing”.
Adanya physical distancing tersebut baik dalam skala besar maupun skala mikro dapat menghambat aktivitas di berbagai bidang termasuk pelaksanaan prosedur audit secara normal. Wabah Virus Corona (Covid-19), berdampak pada semua sendi kehidupan ekonomi. Risiko salah saji material pada laporan keuangan sangat mungkin terjadi.
Merebaknya wabah itu jelas memberikan ketidakpastian yang tinggi pada ekonomi makro dan mikro. Dengan pemberlakuan social distance, berkurangnya aktivitas diluar rumah dan bekerja dari rumah jelas, semakin meningkatkan risiko bisnis. Melihat situasi demikian, Komite Asistensi dan Implementasi Standar Profesi (KAISP) IAPI, mengeluarkan panduan terkait meningkatnya risiko yang dihadapi akuntan publik saat menjalankan perannya di tengah wabah Covid-19.
Akibat pandemi Covid-19, 8 dari 10 perusahaan mengalami penurunan pendapatan, 47 persen UMKM bangkrut, kapasitas produksi industri anjlok 50 persen. Kondisi ini memunculkan isu kelangsungan usaha bagi entitas. Auditor harus terlibat dengan manajemen sejak awal untuk memahami penilaian keberlangsungan hidup perusahaan, terutama terkait dengan rencana-rencana signifikan untuk menghadapi efek dari pandemi Covid-19. Pada saat pandemi Covid-19 dipengaruhi oleh kinerja keuangan, ukuran perusahaan, gearing ratio, dan audit tenure. (Listi, 2021:87-98).
Sebagai akibat dari pandemi Covid-19, terjadi penurunan biaya audit, meningkatnya tantangan dalam penilaian kelangsungan usaha, menurunnya tingkat keandalan dan kecukupan bukti audit, besarnya kemungkinan kehilangan personal akibat sakit atau karantina, serta pengurangan gaji personel audit, diindikasikan akan mempengaruhi kualitas proses audit Auditor menilai proyeksi arus kas masa depan manajemen, beserta asumsi, tindakan, dan hambatan yang akan dilakukan oleh manajemen untuk mewujudkan proyeksi tersebut.
Selanjutnya perlu dilakukan evaluasi asumsi manajemen dan menerapkan skeptisisme profesional saat mengevaluasi rencana manajemen. Untuk auditor, diwajibkan tetap menjaga kualitas auditnya dengan memperoleh bukti audit yang tepat guna mendukung opini auditnya. Di tengah wabah Covid-19, auditor diharapkan memodifikasi prosedur pengumpulan bukti audit, mendaur ulang proses identifikasi dan penilaian risiko kesalahan penyajian material, merubah prosdure audit alternatif yang diijinkan.
Auditor harus update terhadap paket kebijakan ekonomi, regulasi dan transaksi non rutin pada periode ini dan terus meningkatkan, mempertahankan kualitas pengendalian mutu audit, seperti telaah pekerjaan lebih menekankan pada risiko audit yang bisa diterima. Dan auditor semakin mempertajam skeptisme profesional untuk antisipasi salah saji material akibat kesalahan maupun adanya kecurangan. Sebab, kondisi itu lebih rentan terjadi saat ada gangguan ekonomi. Independensi memberikan pengaruh yang dominan terhadap kualitas audit.
Independensi mempengaruhi kualitas audit melalui tiga dimensi, yaitu independensi penyusunan program, independensi investigatif dan independensi pelaporan. Jadi hasil pengujian independensi terhadap kualitas audit menunjukkan bahwa semakin auditor terbebas dari pengawasan atau pengaruh yang tidak pantas dalam pemilihan teknik dan prosedur, serta luasnya pekerjaan audit untuk mengembangkan programnya, baik langkah yang harus ditempuh, maupun jumlah pekerjaan yang harus dilaksanakan, termasuk semua batasan-batasan yang terdapat dalam perikatan, maka kualitas audit akan semakin meningkat.
Disamping itu, kualitas audit juga akan semakin meningkat jika auditor terbebas dari pengawasan dan pengaruh yang tidak pantas dalam menentukan area, aktivitas, hubungan personal, dan kebijakan manajerial untuk diperiksa, serta terbebas dari pengawasan dan pengaruh yang tidak pantas di dalam pernyataan fakta-fakta yang telah diungkapkan melalui pemeriksaan serta ungkapan-ungkapan rekomendasi dan opini sebagai hasil dari pemeriksaan. (*)
*Isi opini menjadi tanggung jawab penulis