Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Tim Bidkum Polda Sulsel memberikan materi terkait kode etik Polri dan mekanisme penyelesaian pelanggaran disiplin, pada penyuluhan hukum yang diadakan di Mapolres Sinjai, Senin (6/12/2021) pagi.
Selain itu, turut disosialisasikan Perkap Nomor 2 Tahun 2017 tentang tata cara pemberian bantuan hukum oleh Polri, dan Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif.
Kegiatan ini dibuka Wakapolres Sinjai, Kompol Joko Sutrisno yang dihadiri anggota Polres dan Polsek Jajaran Polres Sinjai yang berjumlah 50 peserta.
Dalam pembukaan sosialisasi Wakapolres Sinjai menyampaikan selamat datang kepada tim sosialisasi dari Bidkum Polda Sulsel di Polres Sinjai, yang mana nantinya akan menyampaikan terkait penyuluhan hukum.
“Perhatikan dengan baik, apa yang disampaikan oleh Tim sosialisasi dari Bidkum Polda Sulsel yang tentunya beberapa materi yang disampaikan nantinya sangat bermanfaat dalam pelaksanaan tugas kita,” ujar Wakapolres Sinjai.
Tim Penyuluhan Hukum dari Bidkum Polda Sulsel yang hadir, yakni ketua Pembina Tk. I Yunus,SH.,MH yang juga Kasubbid Sunluhkum, Renmin Bidkum Iptu Suparno, S.H, dan Ipda Sabri yang juga Pamin Subbag Renmin Bidkum.
(ZAR)