Polisi Tangkap Pengguna Narkoba di Rusun ASN

Barang bukti yang disita polisi saat penangkapan pelaku Narkoba di Rusun ASN Sinjai, Jalan Stadion Mini, Kecamatan Sinjai Utara. (foto: Humas Polres)
Barang bukti yang disita polisi saat penangkapan pelaku Narkoba di Rusun ASN Sinjai, Jalan Stadion Mini, Kecamatan Sinjai Utara. (foto: Humas Polres)

Sinjai.Info, Sinjai Utara, — Polisi kembali menangkap pelaku penyalahgunaan Narkoba di Kabupaten Sinjai. Penangkapan dipimpin Kasat Res Narkoba, AKP Zeim Arman didampingi Kaur Bin Ops Ipda Rahman, Sabtu (31/12/2021).

Dari operasi ini berhasil diamankan dua orang diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu. Kedua orang tersebut berinisial AD alias AM, (34 tahun) warga Jalan Jend. Sudirman, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara. Pelaku lainnya berinisial AM Alias AH (46 tahun).

Kedua warga tersebut ditangkap di Rumah Susun PNS belakang kantor BKPSDMA, Jalan Stadion Mini, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara.

Kasat Narkoba Polres Sinjai, AKP Zeim Arman mengungkapkan, penangkapan tersebut berawal dari informasi warga bahwa di lokasi tersebut sering terjadi penyalahgunaan narkoba jenis Sabu.

Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan ungkapnya, dan memasuki salah satu kamar yang dicurigai sebagai tempat penyalahgunaan Narkoba dan ditemukan dua lelaki berada di kamar tersebut.

“Selanjutnya kami melakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu buah pirex yang diduga berisi Sabu serta satu buah silet sedang dipegang oleh lelaki AD alias AM, dan satu buah plastik bening yang diduga berisi Sabu ditemukan dalam dompet lelaki AM alias AH, satu buah korek lengkap dengan sumbu di temukan diatas meja dalam kamar tersebut,” beber Kasat Res Narkoba melalui rilis Humas Polres Sinjai.

Ia menambahkan, Polisi juga menyita satu buah botol lengkap dengan pipet ditemukan di sudut kamar, sedangkan dua unit HP ditemukan di masing- masing pemiliknya, selanjutnya pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Sinjai.

Pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sementara itu, Kapolres Sinjai AKBP Iwan Irmawan membenarkan penangkapan kedua pelaku penyalahgunaan narkotika tersebut, dan kembali menyampaikan imbauan publik khususnya yang berada di wilayah hukumnya, untuk bersama -sama memerangi peredaran gelap narkotika.

“Kepada warga masyarakat di wilayah hukum Polres Sinjai, diimbau untuk menghindari penyalahgunaan narkotika. Laporkan segera ke petugas terdekat, bila melihat penyalahgunaan narkotika. Kami dari Polres Sinjai akan menindak tegas tanpa tebang pilih terhadap para pelakunya,” tegas Kapolres Sinjai. (ZAR)