Sinjai.Info, Sinjai Utara, — Sejumlah mahasiswa dari Aliansi Pejuang Masyarakat Sinjai menggelar unjukrasa (unras) dengan membakar ban di halaman kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sinjai, Rabu (5/1/2022).
Para pengunjukrasa tersebut menuntut Dinas PMD Kabupaten Sinjai mencabut surat edaran terkait kewajiban menunjukkan kartu vaksinasi sebagai syarat untuk memilih saat pemilihan kepala desa (Pilkades), 17 Maret 2022 mendatang.
“Adanya pembatasan hak pilih kepada masyarakat yang belum melakukan vaksinasi, sementara tidak semua masyarakat bisa melakukan vaksinasi” kata Heril, Jenderal Lapangan Unras.
Selain itu, mereka juga menganggap surat edaran tersebut cacat prosedural, karena tidak memiliki landasan hukum, dan terkesan pemaksaan untuk masyarakat melakukan vaksinasi
“Kami tidak menolak vaksinasi, akan tetapi kami menolak pemaksaan,” lanjutnya.
Aksi mereka ditemui Kepala Dinas (kadis) PMD, Andi Haryani Rasyid. Kadis mengatakan permohonan maaf karena panitia pemilihan Pilkades memedomani peraturan presiden nomor 14 tahun 2021, yang mengatakan setiap orang yang telah ditetapkan sasaran vaksinasi wajib di vaksinasi.
“Inilah yang menjadi dasar kami sehingga kami menyampaikan teman- teman di desa, sebelum vaksin kan juga ada screening, apakah layak divaksin atau tidak” tuturnya.
Sebelum di Dinas PMD, pengunjuk rasa juga berorasi di depan kantor Dinas Pendidikan. Mereka memprotes surat edaran wajib vaksin bagi orang tua sebelum mengambil rapor dan untuk pembelajaran tatap muka.
(Rezky Amalia)