Kadis PMD: Pendaftaran Cakades Berakhir Pekan Ini

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sinjai, Andi Hariyani Rasyid. (dok.sinjaiinfo)
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sinjai, Andi Hariyani Rasyid. (foto: rezky/sinjaiinfo)

Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Pembukaan tahapan pendaftaran bakal Calon Kepala Desa (Cakades) pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2022 di Kabupaten Sinjai, mulai dilaksanakan di setiap desa yang ada di Kabupaten Sinjai.

“Setelah melakukan serangkaian tahapan Pilkades, Pemilihan Kades Kabupaten Sinjai saat ini mulai dilakukan tahapan pembukaan pendaftaran bakal Calon Kepala Desa, dari tanggal 1 Januari hingga 9 Januari2022,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sinjai, Andi Hariyani Rasyid, di ruang kerjanya, Rabu (5/1/2022).

Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di Sinjai, akan digelar serentak pada 17 Maret 2022 mendatang. “Tidak dibatasi siapa saja bisa menjadi kepala desa, asalkan memenuhi persyaratan diantaranya melampirkan semua ijazah, yang telah dilegalisir,” tuturnya.

Lanjutnya, setelah dilakukan tahapan pendaftaran, kemudian dilakukan pemeriksaan berkas selama 14 hari. “Ketika pada tanggal 9 Januari, pukul 12.00, pendaftaran sudah ditutup,” tambah Andi Hariyani.

Sementara itu untuk desa yang bakal calonnya lebih dari 5 orang akan dilakukan seleksi hingga akhirnya diperoleh jumlah bakal calon 5 orang, dan untuk desa yang bakal calonnya hanya 1 orang atau calon tunggal, maka akan dilakukan perpanjangan tahap penjaringan.

“Kalau lebih dari lima orang pendaftar, itu dilakukan seleksi tambahan diantaranya dilihat dari jenjang pendidikan, usia serta pengalaman kerja di bidang pemerintahan. Saat ini di Kabupaten Sinjai, sudah ada 244 TPS yang akan melakukan pemungutan suara,” tutupnya.

(Rezky Amalia)