Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sinjai, Muhammad Wahyu akhirnya memberikan klarifikasi terkait pernyataannya saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) beberapa waktu lalu, yang diduga melanggar kode etika dan mencederai muruah akademisi.
Wahyu membeberkannya pada Senin (10/1/2022) di ruang rapat DPRD. Di hadapan puluhan mahasiswa dari Aliansi Mahasiswa UMSi, Muhammad Wahyu membantah tudingan dari para mahasiswa tersebut, karena menurutnya hal itu tidak sesuai dengan yang terjadi saat RDP waktu lalu.
“Apa yang menjadi tuntutan dari Aliansi Mahasiswa UMSi itu tidak benar adanya, tidak seperti itu bahasa saya saat RDP, akan tetapi, jika ada yang membuat terjadinya miskomunikasi yang sampai kepada institusi, maka saya memohon maaf,” tuturnya.
Lanjutnya, kalaupun para mahasiswa tidak puas dengan klarifikasi tersebut, dan tetap menganggap hal ini sebagai pelanggaran kode etik, maka tetap akan diproses oleh Badan Kehormatan DPRD sesuai dengan mekanisme yang ada.
Penerimaan aspirasi ini dihadiri Ketua DPRD Jamaluddin, para Wakil Ketua DPRD, Sabir dan Mappahakkang.
(Rezky Amalia)