Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Sekretaris Daerah (Sekda) Sinjai, Akbar memimpin rapat koordinasi terkait retribusi sampah, Kamis (13/1/2022) pagi di ruang pola Kantor Bupati Sinjai. Rencananya, Pemkab Sinjai menaikkan tarif retribusi sampah pada 2022.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan (DLHK) Kabupaten Sinjai, H. Ramlan Hamid mengatakan, peningkatan target retribusi sampah mengalami kenaikan sebesar 300 persen lebih. Sehingga mengharuskan adanya penyesuaian tarif retribusi.
“Untuk 2022, berdasarkan Surat Edaran Permendagri Nomor 7 Tahun 2021 terkait penyesuaian tarif sampah, maka diminta kepada semua pemerintah daerah untuk menyesuaikan tarif sesuai dengan regulasi yang berlaku saat ini,” terangnya.
Lebih lanjut Kadis LHK menyatakan, untuk rencana tarif retribusi sampah akan mengalami penyesuaian dari kategori rumah tangga yang nilainya Rp2.500 menjadi Rp5.000.
Sedangkan untuk usaha dan kegiatan ekonomi, dari Rp5000 menjadi Rp10.000. Termasuk, tarif untuk retribusi sampah dari industri, perkantoran, sekolah itu menjadi Rp25.000 per bulan.
Sementara itu Sekda Sinjai menegaskan, peningkatan retribusi sampah diharapkan berjalan seiring dengan meningkatnya pelayanan di masyarakat. “Peningkatan retribusi persampahan memang sudah menjadi suatu keharusan. Ini terkait dengan pelayanan sampah yang akan lebih baik ke depannya,” jelas Sekda Sinjai.
Pelayanan persampahan selama ini kerap menjadi keluhan masyarakat. Misalnya penjemputan sampah yang terlambat, tumpukan sampah di pasar-pasar, hingga Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tondong yang sudah tidak bisa menampung sampah warga. Naiknya retribusi persampahan ini tambah Sekda Sinjai, diharapkan meningatkan kualitas pelayanan. Rapat ini turut dihadiri Asisten II Setdakab Sinjai A. Ilham Abubakar.
(Kari)