Harga Minyak Goreng Turun Lagi

Kementerian Perdagangan kembali merilis data soal penurunan harga minyak goreng pada 1 Februari 2022 (foto: Agusman/sinjaiinfo)
Kementerian Perdagangan kembali merilis data soal penurunan harga minyak goreng pada 1 Februari 2022 (foto: Agusman/sinjaiinfo)

Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Harga minyak goreng akan turun lagi. Persisnya pada 1 Februari 2022. Kementerian  Perdagangan (Kemendag) menerapkan  kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic  Price Obligation (DPO) minyak goreng, sehingga harga akan turun menjadi lebih murah.

Dikutip dari laman resmi kontan.co.id, Kemendag menerapkan kebijakan DMO dan DPO minyak goreng mulai 27 Januari  2022. Dengan kebijakan DMO dan DPO tersebut, Menteri Perdagangan M. Lutfi menyatakan Harga  Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng berlaku baru.

Mendag juga menyampaikan, selama masa transisi yang berlangsung hingga 1 Februari 2022, kebijakan minyak goreng satu harga sebesar Rp14.000/liter tetap berlaku. “Hal  tersebut dengan  mempertimbangkan memberikan waktu untuk penyesuaian serta manajemen stok minyak goreng di tingkat pedagang hingga pengecer,” jelas Lutfi dalam keterangan tertulis di situs resmi Kemendag, Kamis 27 Januari 2022.

Lutfi menjelaskan kebijakan DMO dan DPO bisa menurunkan harga minyak goreng karena mempertimbangkan hasil evaluasi pelaksanaan  kebijakan minyak goreng  satu  harga  yang  telah  berlangsung  selama satu minggu terakhir.

“Mekanisme kebijakan DMO atau  kewajiban  pasokan  ke  dalam  negeri  berlaku  wajib  untuk seluruh  produsen  minyak  goreng  yang  akan  melakukan  ekspor.  Nantinya,  seluruh  eksportir yang  akan  mengekspor  wajib  memasok  minyak  goreng  ke  dalam  negeri  sebesar  20  persen dari volume ekspor mereka masing–masing,”jelas Mendag dikutip dari kontan.co.id.

Mendag menjelaskan, kebutuhan minyak goreng nasional pada 2022 adalah sebesar 5,7 juta kilo liter. Untuk kebutuhan rumah tangga diperkirakan sebesar 3,9 juta kilo liter,yang terdiri dari 1,2 juta kilo liter kemasan premium, 231 ribu kilo liter kemasan sederhana, dan 2,4 juta kilo liter curah.

Sedangkan, untuk kebutuhan industri adalah sebesar 1,8 juta kilo liter. “Seiring  dengan penerapan  kebijakan DMO, kami menerapkan  kebijakan DPO yang ditetapkan sebesar Rp 9.300/kg untuk CPO dan Rp 10.300/liter untuk olein,” jelas Mendag.

Berikut rincian harga eceran tertinggi / HET minyak goreng mulai 1 Februari 2022:
*Harga minyak goreng curah sebesar Rp 11.500/liter,
*Harga minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp 13.500/liter,
*Harga minyak oreng kemasan premium sebesar Rp 14.000/liter.

(ZAR)