Soal Penetapan Cakades Pattongko, Ini Penjelasan Kadis PMD

Kadis PMD Sinjai, Andi Hariyani Rasyid saat menerima perwakilan warga Desa Pattongko, Kecamatan Sinjai Tengah, Senin (31/1) siang. (foto: rezky/sinjaiinfo)
Kadis PMD Sinjai, Andi Hariyani Rasyid saat menerima perwakilan warga Desa Pattongko, Kecamatan Sinjai Tengah, Senin (31/1) siang. (foto: rezky/sinjaiinfo)

Sinjai.Info, Sinjai Utara,— Sejumlah masyarakat dari Desa Pattongko, Kecamatan Sinjai Tengah melakukan aksi di halaman kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sinjai, Senin (31/1/2022) siang.

Aksi ini didasari atas tidak adanya kejelasan yang mereka dapatkan saat mendatangi kantor DPRD Kabupaten Sinjai, terkait adanya dugaan pelanggaran regulasi Pilkades oleh PPKD di desa mereka.

Menanggapi aksi tersebut, Kepala Dinas PMD Sinjai, Andi Hariyani Rasyid mengatakan telah memanggil atau mendatangi Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Desa Pattongko dan Desa Saotengah, guna memberikan pembinaan dan pemahaman terkait dengan masalah tersebut.

Saat itu ungkapnya, pihak PMD menyampaikan kepada PPKD Saotengah dan Pattongko, agar mengambil keputusan sesuai dengan regulasi yang ada, dan jangan sampai memberikan keputusan sebelum melakukan konfirmasi dengan pihak yang berwenang terlebih dahulu.

“Pada waktu ada masalah di Desa Pattongko pada 22 Januari siang, sorenya pihak PMD langsung ke Pattongko dan Saotengah menyampaikan kejadian yang sebenarnya dan tolong bekerja sesuai dengan regulasi yang ada,” tuturnya saat menerima perwakilan warga Pattongko.

Ia menambahkan, yang memutuskan dari masalah tersebut adalah kewenangan dari PPKD di desa, jika ada yang tidak puas dengan keputusan PPKD, selanjutnya akan difasilitasi oleh camat sesuai dengan yang tertuang dalam Perbup Nomor 30, sementara itu, tugas dari panitia kabupaten adalah memberikan pembinaan dan pengawasan.

“Adapun yang memutuskan adalah PPKD desa, kami panitia kabupaten tidak bisa mengintervensi sampai ke dalam-dalamnya, yang tahu persis adalah PPKD yang telah dibentuk oleh BPD,” terang Hariyani.

Senada dengan Itu, Sekretaris Dinas PMD, Haeruddin mengungkapkan pada saat PPKD Desa Pattongko melakukan tahap verifikasi dan klarifikasi, menemukan surat Izin dari Rustan (bacalon kades) tidak sesuai dengan prosedur peraturan yang ada.

Sehingga ungkapnya, PPKD Desa Pattongko, melakukan klasifikasi dengan Rustan melalui surat, selanjutnya setelah surat pertama turun, Rustan mendatangi PMD, kemudian pihak PMD melakukan pendampingan ke kantor Rumah Tahanan (Rutan) Sinjai tempat Rustan bekerja. Ternyata hasil klarifikasi tersebut, pihak Rutan tidak berhak membuatkan surat Izin menjadi Calon Kepala Desa karena yang berhak adalah Sekjen Kemenkumham.

“Sampai pukul 23.00, kelengkapan yang diminta oleh PPKD Desa Pattongko belum juga datang, sehingga, saat dilakukan penetapan calon kepala desa di Desa Pattongko pada tanggal 26 Januari, ditetapkan 5 calon dari 6 pendaftar karena Rustan tidak mampu memperlihatkan surat Izin yang diminta oleh panitia,” ungkap Haeruddin.

Sementara itu, untuk PPKD Desa Saotengah Kecamatan Sinjai Tengah, yang sebelumnya justru meloloskan bakal calon menjadi calon Kades dari ASN vertikal, dengan kasus yang mirip terjadi di Pattongko, Haeruddin mengaku akan dibahas melalui RDP di DPRD Sinjai, Rabu mendatang.

(Rezky Amalia)